Tidak Sesuai Juknis, Kemendikbud Minta Dinas dan Sekolah Tidak Keluarkan Rekomendasi

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dari hasil Konsultasi antara Komisi IV DPRD Kota Kupang, Dinas Pendidikan Kota Kupang, dan perwakilan dari Rumah Aspirasi Jeriko, Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendukung pihak Dinas Pendidikan, dan Sekolah yang tidak mengeluarkan Surat Keterangan (Rekomedasi) sekolah bagi penerima bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP). Pasalnya, proses pengusulan dan penyaluran dana bantuan PIP harus sesuai Juknis dan SK yang terlampir dari Kemendikbud RI, sedangkan yang terjadi di Kota Kupang berbeda dengan juknis.

“Pada prinsipnya harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan Mekanismenya harus melalui sekolah,” Kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Viktor Halengki Haning meniru ucapan, Kepala Bagian Hukum Dirjen Dikdamen Kemendikbud RI, Hartono yang menerima kunjungan Komisi IV DPRD Kota Kupang, Selasa (20/12/2016) di Kemendikbud.

Dikatakan, sesuai pengakuan pihak kementerian, proses penyaluran PIP, di 514 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, hanya Kota Kupang saja yang bermasalah. Sedangkan di Kota lain tidak bermasalah sama sekali. Hal itu disebabkan penyaluran di Kabupaten Kota yang lain tidak di intervensi oleh pihak lain.

Baca : Sekolah Tidak akan Mengeluarkan SK Untuk Penerima Beasiswa PIP Tidak sesuai Juknis

“Siapa pun menurut mereka, jangan sekali-kali mengintervensi Dinas Pendidikan Kota Kupang maupun para Kepala Sekolah di Kota Kupang. Kementerian sangat mendukung pihak Dinas Pendidikan dan sekolah Negeri di Kota Kupang yang tidak mau mengeluarkan surat keterangan sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, Pihak sekolah yang berani memberikan surat keterangan sekolah bagi calon penerima dengan melanggar aturan yang berlaku atau tidak sesuai dengan Juknis tentang penyaluran dana bantuan PIP, maka Kepala Sekolah tersebut diangap terlalu luar biasa dan sangat berani dalam mengambil keputusan yang salah.

Pihak Kementerian, kata Haning, akan melakukan penelusuran terkait Surat Keputusan (SK) yang digunakan oleh pihak sekolah dalam memberikan surat keterangan sebagai rekomendasi bagi calon penerima bantuan dari jalur Pemangku Kepentingan. “Mereka akan mencari tahu SK mana yang digunakan, dan pihak mana yang mengelurkan SK tersebut.

Baca : Orangtua Penerima Bantuan Beasiswa PIP Demonstrasi di DPRD Kota Kupang

Ketika disinggung Terkait pengusulan yang dilakukan oleh Pemangku Kepentingan dalam hal ini Rumah aspirasi, Haning, memang belum ada pernyataan resmi bahwa hal tersebut menyalahi aturan. Namun, ditegaskan bahwa proses pengusulan dan penyaluran dana bantuan PIP harus sesuai Juknis dan SK yang terlampir dari Kemendikbud RI.

“Mereka akan melakukan pengecekan, SK yang digunakan oleh Pemangku Kepentingan itu nomor berapa dan isinya tentang apa. SK yang ada cuma 1 yakni yang dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan, tidak ada SK lain. Siapa pun pemangku kepentingan termasuk DPR atau Kepala Sekolah juga bisa mengusulkan nama calon penerima. Bahkan orang tua murid sendiri pun bisa mengusulkan. Namun mekanismenya harus melalui sekolah. Sehingga sangat tepat ketika Kepala Sekolah tidak memberikan surat keterangan sebagai rekomendasi pencairan dana bantuan bagi nama-nama yang tidak sesuai dengan SK yang berlaku. Bagi Kepala Sekolah yang telah mengeluarkan surat keterangan akan diteliti sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.