Sekolah Tidak akan Mengeluarkan SK Untuk Penerima Beasiswa PIP Tidak sesuai Juknis
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pihak dinas Pendidikan Kota Kupang telah meminta para Kepala Sekolah di Kota Kupang untuk tidak mengeluarkan surat keterangan bersekolah bagi para murid penerima Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) karena akhir-akhir ini beredar ratusan formulir kosong beasiswa yang disalurkan oleh pihak relawan Jefritson Riwu Kore sebagai salah satu pemangku kepentingan yang mendatangi para kepala sekolah, di sekolah-sekolah untuk mengurus pencairan dana PIP dengan membawa nama-nama siswa penerima tanpa SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RU yang ditandatangani oleh menteri ataupun dirjen.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Jerhans Ledoh kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Selasa (13/12/2016).
Dikatakan, selain formulir Kosong dan SK yang dibawa, tetapi ada juga formulir yang telah dicantumkan nama anak dan nomor reknening (virtua account) yang dibagikan kepada orangtua/wali atau siapa saja secara bebas di semua tempat seperti sekolah-sekolah, pasar-pasar, kantor-kantor, dijalan dan bahkan di sekertariat Rumah Aspirasi Jeriko. Mekanisme pencairannya adalah, orangtua/wali membawa formulir kesekolah dan meminta keterangan dari lurah setempat, kemudian orangtua/wali membawa perlengakapan tersebut ke Bank untuk proses pencairan.
Baca : Orangtua Penerima Bantuan Beasiswa PIP Demonstrasi di DPRD Kota Kupang
Berkaitan dengan formulir ini, kata Jerhans, pihak dinas menyampaikan kepada para kepala sekolah agar berhati-hati dalam meberikan surat keterangan karena mekanisme pencairan yang dilakukan oleh relawan sesungguhnya bertentangan dengan juknis dan tidak pernah dikomunikasikan dengan pihak dinas pendidikan Kota Kupang, maupun pihak sekolah mengalami kesulitan dan memperlancar, mengontrol dan mengawasi jalannya pencairan beasiswa PIP tahap ke-4 di Bank.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para kepala sekolah agar pencairan tahap ke-4 harus berdasarkan juknis dan data dapodik sekolah, apabila pencairan tahap ke-4 dilakukan diluar dari ketentuan yang ada, maka bukan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan Kota Kupang, dan para kepala sekolah dimasing-masing jenjang pendidikan yang ada.