PMKRI Cabang Kefamenanu Tegas Nyatakan Menolak Pembangunan Musholla di Lingkungan Polres TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, secara tegas menolak pembangunan musholla di lingkungan Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Pembangunan musholla tersebut, dinilai bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

Penolakan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap PMKRI Cabang Kefamenanu
Sanctus Yohanes Don Bosco yang ditandatangani Valerianus Kou selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan dan Leo Agung Sikas selaku Sekretaris Jendral diantaranya

Pertama, PMKRI Cabang Kefamenanu secara tegas menolak dan mendesak Kapolres TTU agar segera menghentikan pembangunan Musholla yang sementara dibangun di lingkungan Polres TTU dan dialihkan ke pembangunan lain dikarenakan bertentangan dengan prosedur yang berlaku.

Kedua,  PMKRI Cabang Kefamenanu meminta Ketua FKUB Kabupaten TTU untuk mempertimbangkan kembali rencana peletakan batu pertama pembangunan Kapela di lingkungan Polres TTU, mengingat agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan antar umat beragama.

Ketiga, Apabila Kapolres TTU tidak menghentikan Pembangunan Musholla, Maka PMKRI Cabang Kefamenanu akan melakukan konsolidasi untuk Demonstrasi besar – besaran di Polres TTU demi menolak pembangunan Musholla di lingkungan Polres TTU.

Selain itu PMKRI Cabang Kefamenanu juga mendesak Kapolda NTT agar segera mencopot Kapolres TTU yang tidak menaati prosedur dalam membangun tempat ibadat.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Valerianus Kou saat diwawancarai NTTOnlinenow.com Rabu (23/11/2022) terkait penolakan pembangunan musholla di lingkungan Polres TTU mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap usaha penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk – pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Lanjutnya, bahwa hak setiap orang untuk memeluk salah satu agama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Negara Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Selain UUD 1945, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai aturan.

“Salah satunya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah”, tandasnya.

Sehingga lanjutnya, dalam mendirikan rumah ibadah, harus memenuhi segala persyaratan yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Melalui hasil advokasi dan investigasi PMKRI Cabang Kefamenanu menemukan kejanggalan di Kabupaten Timor Tengah Utara. Dimana telah terjadi pembangunan Musholla di lingkungan Kepolisian Resort TTU yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Bab IV tentang syarat Pendirian Rumah Ibadat.