Palsukan Tandatangan 175 Penerima BLT Covid-19, Kades di TTU Dipolisikan dan Nyaris Dihajar Warga
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sejumlah warga Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), melaporkan kepala desanya, Yohanes Maria Vianey Manek serta beberapa aparat desa ke Polsek Biboki Anleu, Jumat (22/5/2020) siang.
Pasalnya Kades Kotafoun dan stafnya diduga keras memalsukan tandatangan 175 warganya dalam berita acara penerimaan BLT Covid-19. Padahal warga tidak pernah membubuhkan tandatangan dan belum pernah menerima sepeser pun uang dari seharusnya Rp600 ribu/KK/bulan.
Selain itu Kepala Desa Kotafoun, Yohanes M.V Manek juga masuk dalam daftar penerima bantuan Iangsung tunai (BLT) pada nomor urut 26, sebagaimana tercantum dalam berita acara pencairan uang. Termasuk Bendahara Desa Kotafoun, Vinsensius Taek juga masuk dalam daftar penerima BLT pada nomor urut 125.
Jumat pagi sempat dilakukan pertemuan di Lopo Desa antara warga dengan aparat pemerintah Desa Kotafoun. Pertemuan dipimpin Iangsung oleh Kades Yohanes Maria Vianney Manek.
Dalam pertemuan itu, warga mendesak kades untuk menyerahkan berita acara pencairan dan pembayaran dana BLT Covid-1 9 yang asli kepada warga. Namun kades menolak keras permintaan tersebut.
Baca juga : Diduga Tanda Tangan 175 Penerima BLT di Kabupaten TTU Dipalsukan, Masyarakat Minta Tanggung Jawab Pemerintah
“Kami minta supaya warga menyerahkan dokumen Berita Acara Pembayaran BLT yang didalamnya termuat ratusan nama warga yang dipalsukan tandatangannya. Namun Kades Kotafoun menolak. Akibatnya terjadi kericuhan. Dan kami sudah Iaporkan kades dan stafnya ke Polsek Biboki Anleu,” jelas Jetro Brenjo Brendi Padja, yang bertindak sebagai juru bicara warga setempat.
Akibatnya kericuhan terjadi dan sang kades nyaris digebuk warga, jika tidak segera dilerai beberapa tokoh pemuda setempat.
Warga yang tidak puas langsung mendatangi Polsek Biboki Anleu dan segera membuat Iaporan pengaduan tentang dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan warga.
Akibatnya kericuhan terjadi dan sang kades nyaris digebuk warga, jika tidak segera dilerai beberapa tokoh Pemuda setempat.
Warga yang tidak puas langsung mendatangi Polsek Biboki Anleu dan segera membuat laporan pengaduan tentang dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan warga.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Pelaporan, Nomor: STPL/18/V/Sek. Bian. Pelapor adalah Jetro Brenjo Brendi Padja sebagai mewakili warga. Laporan diterima oleh Brigpol Fani O. Seran.