Diduga Tanda Tangan 175 Penerima BLT di Kabupaten TTU Dipalsukan, Masyarakat Minta Tanggung Jawab Pemerintah

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Puluhan masyarakat desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara, mengancam akan menempuh jalur hukum atas Kepala Desa Yohanes Maria Tianney Manek karena diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan Dalam Daftar Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi Keluarga Miskin dan Rentan, sebanyak 175 KK, di Desa Kotafoun Kecamatan Biboki Anleu.

“Kami akan menempuh jalur hukum, Kepala Desa harus bertanggungjawab atas pemalsuan dokumen dan tanda tangan mewakili seluruh penerima bantuan, ungkap Jetro Padja, bersama teman – temannya.

Jetro juga menduga tujuan pemalsuan dokumen itu adalah penyelewengan dana BLT.

“Ada 2 item persoalan yang kami rangkum dan akan kami laporkan. Diantaranya, pemalsuan dokumen dan tanda tangan tangan 175 penerima dan dugaan penyelewengan BLT tahun 2020. Kami sudah mengantongi bukti tanda penerimaan bantuan yang sudah ditandatangi pihak tertentu mewakili 175 penerima bantuan”, beber Jetro.

Ia dan teman – temannya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga pelaksanaan kegiatan di desa dapat berjalan baik dan tidak mengorbankan masyarakat kecil.

Lembaran dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan

Dikonfirmasi terpisah, Yohanes Maria Tianney Manek berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut di tingkat kecamatan.

“Saya akan mengundang seluruh penerima BLT tahap I untuk mengklarifikasi tudingan mereka. Masyarakat harus tahu bahwa Dana itu belum masuk, daftar penerima bantuan itu dibuat semata – mata untuk secepatnya dikirim ke tingkat pusat guna memenuhi syarat dalam mekanisne pencairan dana. Kemarin Kamis (21/05/2020) tanggal merah jadi saya tidak bisa mengecek dan urus masalah keuangan di Bank. Hari ini, Jumat (22/05/2020) saya akan ke Bank untuk mengecek, jika dananya sudah ada dan segala urusan administrasi sudah beres, penerima BLT yang terdaftar akan menerima hak nya”, jelas Manek kepada NTTOnlinow.com Jumat (22/05/2020).

Meskipun demikian, kepada media ini Manek mengakui kesalahannya dalam pengurusan administrasi desa dibalik niat baiknya membantu masyarakat. “Kami terkendala waktu dan dengan adanya kasus Covid 19 ini, saya tidak mungkin mengumpulkan masyarakat banyak untuk meminta tandatangan mereka. Kita dilarang kumpul massa. Waktu juga terbatas sekali sehingga saya dan seluruh perangkat berinisiatif membubuhi tandatangan mewakili 175 penerima bantuan. Itu merupakan salah satu syarat administrasi yang harus segera dikirim ke tingkat pusat agar mekanisme pencairan uang berjalan. Tetapi jika ini dianggap suatu tindak pidana, saya dan seluruh perangkat desa sudah siap berurusan dengan hukum”, ujar Manek.

Komplain pemalsuan tandatangan itu disampaikan juga oleh Sekretaris Desa Kotafoun, Eduardus Aman. Menurutnya, apapun alasan Kades Manek, dia sebagai korban yang dipalsukan tandatangannya pada daftar penerima bantuan tetap meminta pertanggungjawaban Kades.

Saya kaget, di akhir lembaran penerimaan BLT itu daftar penerima bantuan telah diverifikasi oleh saya, dengan mengetahui Kepala Desa dan Yang Membayar Bendahara Desa. Saya sudah melihat dokumen itu. Saya tidak terima tandatangan saya dipalsukan, apalagi ini menyangkut hak banyak orang yang belum diterima”, kesal Sekdes Eduardus.

Informasi yang dihimpun NTTOnlinenow.com, terdapat beberapa nama yang ikut terdaftar dalam lembaran penerima bantuan adalah perangkat desa dan tenaga kontrak. Namun Kades Manek menjelaskan datanya sudah diperbarui. “Yang terdaftar menyalahi aturan telah dicoret dan diganti”, singkat Kades Manek.