Perintah UUPSK : Kapolres TTU Wajib Tunda Pengaduan Bupati TTU dan lstrinya

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Meridian Dewanta Dado, S.H, advokat PERADI dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI NTT) yang bertindak sebagai kuasa hukum Alfred Baun menegaskan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, SIK, wajib menunda proses hukum laporan balik pencemaran nama baik sebagaimana diadukan Bupati TTU, RSF dan istrinya, Ny.KM.

“Argumentasi hukum kami untuk meminta Polres TTU mengesampingkan ataupun tidak perlu menanggapi pengaduan Bupati TTU RSF dan istrinya Ny. KM terhadap klien kami Alfred Baun adalah sesuai bunyi ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahn 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UUPSK),” tandas Meridian Dado.

la menguraikan bunyi pasal 10 ayat (2) UUPSK itu berbunyi menegaskan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, tambah Meridian Dado, Kapolres TTU juga pasti paham dan harus mencermati keberadaan Surat Edaran Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/ 345 /III/ 2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, yang isinya menegaskan bahwa:
pertama, penanganan tindak pidana korupsi dengan kegiatan penyelidikan/penyidikan baik oleh Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selalu jadi prioritas pertama.

Kedua, penanganan kasus pencemaran nama baik sebagai kasus yang timbul kemudian tetap ditangani, tetapi bukan prioritas utama dengan tujuan kasus tersebut tidak terhambat/mengaburkan penanganan korupsi yang menjadi kasus pokok.

Ketiga, lebih memanfaatkan penanganan kasus pencemaran nama baik untuk mendapatkan dokumen atau keterangan yang diperlukan dalam proses pembuktian kasus korupsi yang jadi masalah pokok.

“Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan bagi Kapolres TTU untuk menunda proses hukum pengaduan Bupati TTU RSF dan istrinya Ny. KM, terhadap klien kami Alfred Baun. Dan lebih memprioritaskan membantu pengungkapan secara terang benderang kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2007 sekitar Rp47,5 Milyar yang saat ini sedang ditangani oleh Polda NTT,” tandas Meridian Dado.

Pengacara yang selalu tampil berkepala plontos ini menyarankan supaya Polres TTU jangan fokus untuk berani membongkar habis-habisan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten TTU selama kepemimpinan Bupati TTU RSF demi memenuhi slogan aparat Polri yang profesional, modern dan terpercaya (promoter).

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), RSF, S.Pt dan istrinya Ny. KM, S.Pd, M.Si, sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/5/2020) karena diduga terlibat dalam korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2007 senilai Rp47,5 Miliar.

Laporan itu disampaikan oleh Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI). Laporan disampaikan secara tertulis melalui surat bernomor: 11/ARAKSI/V 2020 dan penyerahan sejumlah bukti serta dokumen.

”lya, benar. Kami sudah laporkan Bupati TTU, RSF dan istrinya ke Polda NTT, Selasa kemarin. Keduanya diduga keras terlibat dalam kasus korupsi DAK Bidang Pendidikan TA 2007 sebesar Rp47,5 miliar,” jelas Alfred Baun, ketika dihubungi via telepon genggamnya.

Menanggapi laporan Alfred Baun, Bupati TTU, RSF dan istrinya, Ny. KM, melapor balik Alfred Baun di Polres TTU dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengaduan palsu dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 210 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) J2 Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sesuai laporan polisi nomor: LP/171/V/2020/NTT/RES TTU.