Selain PK, Satu Terlapor R Juga Diperiksa Penyidik PPA Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tidak saja terlapor PK, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu juga memeriksa satu terlapor lain berinisial R dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Atambua.

Terlapor R terlebih dahulu tiba di Polres Belu sekitar pukul 14.30 WITA, menggunakan mobil Toyota Avanza putih DH 1379 EB.

Terlapor R mengenakan kemeja hitam, celana jeans hitam dan topi merah langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan terpisah. Terlapor R dan PK hadir status saksi sekaligus terlapor.

Sementara itu, satu terlapor lainnya berinisial RM hingga Senin sore belum memenuhi panggilan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Makprirhaly Rio Rinaldy Panggabean, menjelaskan bahwa proses pemanggilan masih berjalan.

“Sementara diambil keterangan dua orang terduga terlapor. Untuk RM dijadwalkan masih hari ini, belum bisa dikatakan tidak dipenuhi,” ujar dia.

Pantauan media, terlapor PK tiba sekitar pukul 14.57 WITA menggunakan Toyota Avanza DH 1530 HP. Ia mengenakan jaket putih abu-abu dengan hoodie terpasang, dan dikawal ketat aparat keamanan menuju ruang pemeriksaan PPA.

Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, Kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.

​”Penanganan perkara dilakukan secara serius dan profesional, mengingat dugaan tindak pidana ini masuk kategori kejahatan terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tandas dia.

​Eka menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus ini secara transparan dan profesional. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku.