Sekitar Tujuh Jam, Terlapor PK dan R Diperiksa Penyidik PPA Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua, NTTOnlinenow.com – PK dan R, dua terlapor kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur di Hotel Setia jalani pemeriksaan sebagai saksi di Unit PPA Satreskrim Polres Belu, Senin (2/2/2026).

Pantauan media, kedua terlapor masing-masing PK dan R yang diperiksa sebagai saksi diambil keterangan oleh penyidik sekira tujuh jam, terhitung dari pukul 15:00 Wita hingga 23:00 Wita.

Keduanya usai jalani pemeriksaan tidak langsung ditahan dan diizinkan penyidik untuk pulang. Saksi terlapor R mendahului rekannya PK sekira pukul 22:56 Wita. Sekira pukul 23.46 Wita disusul PK meninggalkan Mapolres Belu gunakan mobil avanza putih DH 1340 EB.

Sementara itu, dari tiga terlapor kasus dugaaan persetubuhan anakk dibawah umur, tampak satu terlapor lainnya yakni, RM tidak tidak terlihat mendatangi Polres Belu guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kuasa Hukum terlapor PK dan R, Yan Gilbert Rangga Boro menyampaikan, dirinya selaku kuasa hukum telah mendampingi terlapor dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi.

Jelas dia, kehadiran kliennya murni untuk menghormati panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

“Perlu saya tegaskan bahwa, klien saya diambil keterangannya sebagai saksi,” kata Rangga.

Dia membeberkan, kedua kliennya diperiksa sebagai saksi dari pukul 15:00 Wita hingga pukul 23:00 Wita.

“Kurang lebih sekitar 30 an pertanyaan untuk kedua kliennya. Kaitan pertanyaan itu, keterangan yang diambil seputar kesaksian klien saya adalah sebagai saksi,” pungkas Rangga.