Kasus Setubuhi Anak di Belu, PK Saksi Terlapor Penuhi Panggilan Polisi
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-PK saksi terlapor kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Belu, Senin (2/2/2026).
Pantaun media, PK yang juga penyanyi jebolan Indonesian Idol ini tiba di Mapolres Belu sekitar pukul 14.57 Wita menumpangi mobil Toyota Avanza bernomor polisi DH 1530 HP.
Mengenakan jaket hoodie berwarna putih abu-abu dengan kepala tertutup, PK dikawal ketat oleh aparat saat turun dari kendaraan hingga memasuki ruang pemeriksaan Unit PPA Polres Belu.
Diketahui, PK berstatus sebagai saksi sekaligus terlapor yang dilaporkan bersama dua orang lainnya berinisial RM dan R dalam kejadian persetubuhan anak dibawah umur di Hotel Setia bulan lalu.
Hingga berita ini diturunkan, PK sendiri terpantau masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Unit PPA Polres Belu sehingga belum ada pernyataan resmi dari pihak Piche maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, Kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
”Penanganan perkara dilakukan secara serius dan profesional, mengingat dugaan tindak pidana ini masuk kategori kejahatan terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tandas dia.
Eka menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus ini secara transparan dan profesional. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku.

