PN KUPANG PAKSAKAN EKSESKUSI, MESKIPUN SALAH LOKASI

Bagikan Artikel ini

Laporan Adi Rianghepat
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, dinilai terlalu memaksakan kehendak untuk melaksanakan eksekusi, meskipun obyek tidak sesuai amar putusan pada perkara nomor 46/Pdt.G/2019/PN.KPG.

“Ya, ini jelas-jelas dipaksakan. Padahal tidak sesuai lokasi sebagaimana bunyi dalam amar putusan perkaranya,” kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, Emanuel Passar, di Kupang, Rabu (9/10).

Pernyataan Emanuel itu disampaikan kepada wartawan, di sela-sela pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, pada obyek tanah yang berlokasi di RT 17, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Menurut dia, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya yang mewakili Yayaan Pendidikan Katolik Arnoldus, sudah mengingatkan kepada pihak Pengadian Negeri Kelas I A Kupang, bahwa putusan yang dibacakan sebagai dasar pelaskaan ekseskusi tersebut, bukan berada pada lokasi tersbut. “Silahkan pihak Pengadilan mencari lokasi sesuai amar putusannya, yaitu RT 16, RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Bukan disini tempatnya, karena yang kita berdiri saat ini, adalah wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” katanya.

Bahkan hal tersebut, juga dipertegas dengan pernyataan perwakilan lurah Kelurahan Oesapa, saat berada di Lokasi, bahwa lokasi yang akan dieksekusi bukanlah merupakan wilayah Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Sementara hal sebaliknya, Ekleopas Nome, Kepala Desa pada masa perkara itu digelar, menyatakan, bahwa lokasi yang akan dijadikan sebagai obyek eksekusi, masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. “Ini fakta yang diperoleh di lapangan. Bagaimana mungkin pengadlan tetap saja melakukan eksekusi,” kata Eman.

Selain itu, dia mengatakan, terhadap putusan perkara tersebut, pihaknya sedang melakukan upaya hukum, berupa “partij verzet” atau perlawanan yang saat ini prosesnya masih sedang jalan pada tingkat Mahkamah Agung. “Perlawanan yang kami lakukan sampai saat ini belum juga ada keputusannya, namun kenapa ini dipaksakan untuk dieksekusi. Ada apa,” katanya bertanya. “Kami juga sedang menanti putusan penijauan kembali (PK) kedua, yang juga belum ada putusannya,” katanya.

kendatipun demikian, Emanuel hanya berpasrah, sambil mengatakan akan melakukan sejumlah upaya hukum lain, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum teradap hak-hak kliennya. “Pengadilan memang adalah tempat kita mencari keadilan, namuun apakah kita bisa mendapatkan disana, itu masih dalam perjuangan kita semua,” katanya.

Pelaksanaan eksekui berlangsung aman, dan dijaga aparat keamanan dari kepolisian Polres Kupang Kota.***