Gempita TTU Tuntut Polisi dan Jaksa tangkap Pejabat Korupsi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sebanyak sepuluh pemuda dari Gerakan Pemuda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Timor Tengah Utara, yang merupakan gabungan dari LMND EW NTT dan PERMABI (Persatuan Mahasiswa Biboki) Kefamenanu pada Jumat siang tadi (28/10/2016) melakukan aksi damai dalam bentuk long march dari perempatan terminal kota Kefamenanu menuju kantor Bupati TTU dan berakhir di depan kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Aksi yang berlangsung dengan koordinator umum, Emanuel Tabean dan korlap Ferdinand Makuntuan, tidak hanya menyoroti kinerja Jokowi – JK dalam dua tahun terakhir, namun lebih mengarah ke kinerja Pemda TTU dan Penegakkan Hukum di wilayah kabupaten TTU. Gempita menilai penegakan hukum di kabupaten TTU sudah mati.

Tiba di depan kantor Bupati TTU, ketua LMND EW NTT Anthonius J. Afeanpah dan Koordinator Umum, Emanuel Tabean berorasi secara bergantian mengecam rencana – rencana proyek pembangunan oleh Bupati Fernandes yang dianggap hanya ingin mencari popularitas politik. Afeanpah dan Tabean juga menyinggung praktek korupsi di TTU yang melibatkan berbagai pejabat birokrasi dimana pemerintah mengambil uang rakyat demi kepentingan pribadi dan hukum di TTU yang sudah mati.

Baca: Penundaan DAU Hambat Proses Percepatan Cetak Sawah Baru

“Praktek korupsi di TTU merupakan praktek yang paling tinggi di NTT, kebanyakan koruptor di TTU adalah pejabat. Pihak Kejari Kefamenanu dan pihak kepolisian jangan tutup mata terhadap para pejabat koruptor. Kami juga mengecam pemerintahan Bupati Raymunuds Fernandes, bapak bupati Raymundus Fernandes jangan merencanakan proyek – proyek pembangunan hanya untuk mencari popularitas politik menuju NTT 1 di tahun 2018 mendatang. Kami mengecam keras rencana pembangunan patung Kristus setinggi 58 meter oleh bupati Fernandes. Selesaikan dulu kasus human trafficking yang mengorbankan rakyatmu, perbaiki program pemerintah dalam hal ini program sari tani dan PKP yang cukup gagal”, ungkap keduanya secara bergantian.

Sementara orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu, massa Gempita meminta kasus korupsi dana DAK pada Dinas PPO dan Korupsi KPUD TTU yang penanganannya berjalan di tempat, agar segera ditindaklanjuti.

“Aparat hukum saat ini jangan sampai terlibat mafia kasus korupsi, kalau tidak mampu kerja lebih baik angkat kaki saja dari sini. Kami menuntut kasus korupsi Dana DAK PPO dan korupsi di KPUD TTU segera dituntaskan”, teriak massa Gempita.

Adapun isi tuntutan dalam pernyataan sikap Gempita yang diserahkan ke Pemda TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, diantaranya berantas paktek human trafficking yang semakin masif di wilayah TTU, membatalkan segala bentuk proyek yang  terbukti hanya ingin mencari popularitas politik, segera tangkap dan adili para pelaku korupsi dalam jajaran birokrasi di TTU, segera mengevaluasi kembali implementasi Program Sari Tani dan Padat Karya Pangan yang dinilai tidak adil, mencabut segala ijin usaha pertambangan yang telah terbukti semakin memiskinkan masyarakat TTU, bangun Industri Nasional yang berbasis lokal sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 dan tegakkan kembali Trisakti dan Pancasila.