Lagi, Kejari Belu Tetapkan Kades Numponi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan lagi satu tersangka Kepala Desa Numponi, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.

Kepala Desa Numponi AYM (32) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan Desa Numponi atau penyalahgunaan Dana Desa
tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Belu, Alfonsius Loe Mau membenarkan, hari ini pihaknya menetapkan satu tersangka Kepala Desa Numponi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Desa Desa.

“Ya benar, hari ini kami tetapkan Kades Numponi jadi tersangka,” ungkap Alfon saat dihubungi media, Selasa (1/3/2020).

Diketahui, Kades Numponi AYM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Belu nomor : PRINT – 352 / N. 3. 13 /Fd.1 /11 / 2021 tanggal 4 November 2021.

Tersangka AYM disangka dengan pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang korupsi 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan menuturkan, hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Malaka kurang lebih Rp. 420.983.636 yang diperoleh dari 10 item pekerjaan dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Dari laporan awal pihak Inspektorat Malaka temuan kerugian negara Desa Numponi Rp. 500 juta dan yang bersangkutan Kepala Desa Numponi hanya mengembalikan senilai Rp 60 juta. Penyidik telah memeriksa kontraktor dan pendamping Desa sebelum tetapkan tersangka.

Lanjut Michael, dalam pemeriksaan ada temuan kekurangan volume kerja atau kerugian negara di beberapa item dan kontraktor koperatif kembalikan temuan tersebut. Anggaran tahun 2020 fiktif pembangunan posyandu di Desa Numponi hanya fondasi.

Pantauan media di ruangan Kasi Pidsus pukul 15.00 Wita, nampak tersangka Kades Numponi AYM mengenakan rompi tahanan korupsi warna merah. Selain itu, nampak salah satu kontraktor mengembalikan kerugian negara ke pihak Kejari.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Belu telah menetapkan satu tersangka Penjabat Kades Maktihan dari 13 Desa di Malaka terkait tindak pidana korupsi dana Desa yang menyebabkan kerugian negara Rp 361 juta.