10 Boks Ikan Selundupan ke Timor Leste Digagalkan Kodim 1605/Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinneow.com – Sebanyak 10 Boks ikan yang akan diselundupkan ke negara Timor Leste berhasil digagalkan Kodim 1605/Belu di Hutan Bakau Pasir Putih Blok 19, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 09.49 Wita.
Dandim 1605/Belu, Letkol (Czi) I Gusti Putu Dwika mengatakan upaya mengggagalkan penyelundupan barang ke Timor Leste merupakan bagian dari giat pengamanan perbatasan wilayah NKRI.
Jelas Gusti, giat pengamanan perbatasan dilakukan untuk mencegah dan mengatasi kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-RDTL. “Itulah sebabnya, Kodim Belu terlibat dalam upaya pengamanan perbatasan baik darat maupun laut dan berhasil lakukan penggagalan ikan selundupan ke Timor Leste kemarin,” ujar dia.
Dikatakan, Tim Unit Intel Kodim Belu menerima informasi akan adanya penyelundupan ikan ke Timor Leste pada Minggu malam (21/1/2018). Atas informasi tersebut, diperintahkan Dan Unit Intel Kodim, Letda (Inf) Leo Soares dan dua anggota yakni Serda Ketut Sunia dan Kopda Vitalis Nong Naeng untuk turun ke tempat kejadian peristiwa (TKP) di Hutan Bakau Pasir Putih Blok 19 Desa Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak.
Setelah di lokasi sekitar pukul 23.55 Wita, Tim Unit Intel menemukan 10 boks ikan yang rencananya akan diselundupkan ke negara tetangga Timor Leste melalui jalur laut dengan menggunakan perahu. Tim Intel melakukan penyelidikan sekitar TKP dan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti. Sehingga menggagalkan 10 boks ikan pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 09.49 Wita.
Setelah digagalkan, Tim Intel melakukan pengendapan di sekitar lokasi penyimpanan boks. Informasi penemuan 10 boks ikan diketahui pemilik berinisial LOL (30), warga Desa Dirun Kecamatan Lamaknen yang berdomisili di Dusun Weian Desa Kenebibi dan diminta pertanggungjawaban.
Dari hasil pengambilan keterangan pemilik barang Leo demikian akrab disapa mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan ikan. Yang pertama, penyelundupan dilakukannya pada 6 Januari sebanyak tujuh boks. Dan yang kedua, pada 16 Januari sebanyak delapan boks. Dan yang ketiga sebanyak 10 boks yang akan diselundupkan, akan tetapi berhasil digagalkan aparat Kodim Belu. Ikan dalam boks-boks tersebut berjenis ikan tembang, yang dibeli di los ikan Pasar Atambua dengan harga Rp 700.000 per boks.
Ikan-ikan itu akan diselundupkan dan dijual ke Timor Leste dengan harga Rp.850.000 atau $65 per boks. Sehingga, keuntungan Rp.150.000 per boks. Ikan dalam boks itu dibawa dan ditampung di rumah warga sekitar TKP berinisial BL dan menanti kesempatan yang tepat untuk diselundupkan dengan menggunakan perahu. Perahu tersebut dibiaya dengan harga Rp.300. 000.
Setelah itu barang bukti berupa 10 boks ikan dan pemiliknya diamankan ke Markas Kodim Belu dengan menggunakan mobil pick up sekitar pukul 12.10 Wita. Informasi lain yang dihimpun, ikan-ikan itu didatangkan dari Lembata Pulau Flores dan diselundupkan untuk dijual di tempat masak garam di Batugede Distric Bobonaro Timor Leste.
Untuk diketahui pelaku LOL sudah berulangkali terlibat kegiatan ilegal dan pernah ditangkap dan diproses hukum. Namun, tidak jera dengan hukuman atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Penanggungjawab Wilayah Kerja Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Atambua, Fandi Firmawan usai menerima penyerahan BB 10 boks ikan di Kodim Belu mengatakan perdagangan antar negara ada aturan main. Perdagangan hasil perikanan dapat terjadi jika memenuhi dua syarat yakni permintaan impor dari negara yang mau menerima penjualan ikan.
Dikatakan sangat dibutuuhkan sertifikat kesehatan ikan yang akan diekspor keluar negeri. Kalau dua syarat itu tidak dipenuhi, maka sudah termasuk barang selundupan karena melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992.
“Habis menerima penyerahan ini kita akan lakukan penolakan sesuai UU nomor 16. Setelah ini kita akan lakukan pembinaan dan sosialisasi soal mereka yang mengekspor ke wilayah sebelah sesuai prosedur, sehingga bisa menguntungkan Pemerintah dan warga,” ujar Yandi.