KPU Ingatkan Saat Kampanye Hanya Usung Visi, Misi dan Program

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan partai politik pengusung, tim sukses dan tim pemenang pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk mengusung visi, misi dan program kerja calon saat kampanye nanti.

Demikian inti pembahasan tentang kampanye yang dilakukan KPU NTT bersama partai politik, tim penghubung, dan tim sukses di Aula KPU NTT, Selasa (23/1/2018).

Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli dalam materinya tentang kampanye menjelaskan hal teknis dan strategis terkait kampanye. Semua hal tentang kampanye sudah digariskan dalam peraturan KPU.

“Semua sudah diatur. Dari model kampanye sampai alat peraga kampanye, dari debat publik hingga kampanye media,” kata Yosafat.

Dia menyampaikan, tahapan kampanye dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 yang didahului dengan deklarasi kampanye damai. Selaku penyelenggara pemilu, KPU NTT berharap agar isi kampanye itu tentang visi, misi dan program kerja dari para calon.

“Walau tahapan kampanye baru dimulai pada 15 Februari 2018, tetapi sekarang di media-media, terutama media sosial sudah ramai sekali,” ungkap Yosafat.

Yosafat menegaskan, kampanye media baru dimulai pada 10- 23 Juni 2018. Kalau sekarang sudah banyak tulisan di koran-koran, itu nanti menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT.

Komisioner KPU NTT lainnya, Thomas Dohu juga mengingatkan tentang model dan isi alat peraga kampanye. Sebagai penyelenggara, KPU mengingatkan format B yang menyertakan partai politik pengusung, maka partai politik itulah yang akan muncul dalam desain alat peraga kampanye baik itu baliho, spanduk, umbul-umbul maupun liflet. Sehingga tidak ada lagi desain-desain alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Soal tim kampanye, Thomas menegaskan kepada tim pemenangan keempat pasangan bakal calon agar hanya nama- nama tim kampanye yang telah dimasukkan ke KPU NTT itulah yang akan melakukan kampanye dalam tahapan kampanye nanti.

“Minimal tim pemenangan yang telah memasukkan nama-nama tim kampanye dari provinsi, kabupaten bahkan kecamatan ke KPU NTT, merekalah yang akan melakukan kampanye sebagaimana alokasi waktu yang telah ditentukan. Tiidak boleh ada orang lain lagi yang melakukan kampanye selain dari nama-nama yang telah dimasukkan di KPU NTT,” tandas Thomas.