Warga Keluhkan Kualitas Pengerjaan Jalan Desa Nekbaun

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Warga Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan buruknya kualitas pengerjaan jalan sepanjang 1 (satu) kilometer (km) yang baru saja diaspal, tetapi sudah rusak pada sejumlah titik pada ruas jalan tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nekbaun, Abdon Tinenti kepada wartawan, Minggu (21/1/2018) membenarkan adanya keluhan warga terkait kerusakan jalan tersebut.

“Setelah mendapat pengaduan dari warga, saya langsung melakukan pengecekan dan ternyata apa yang disampaikan itu benar adanya. Pada beberapa titik, aspal pelapis jalan itu sudah terkelupas dan berlubang,” ungkapnya.

Abdon menjelaskan, pembangunan jalan di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2017.

“Untuk pengaspalan baru saja selesai dikerjakan kurang lebih sebulan. Sementara untuk bahu jalan belum selesai. Jadi sebenarnya pengerjaan jalan ini belum tuntas, tetapi sangat disayangkan karena sudah rusak,” jelasnya.

Dia mengatakan, anggaran yang digunakan untuk pengerjaan jalan sepanjang 1 km itu sebesar Rp 758.907.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kupang. Untuk pengerjaannya diserahkan kepada pihak ketiga yaitu CV. Tiga Berlian.

“Masyarakat sebagai penerima manfaat tidak punya wewenang untuk melakukan pengawasan, sehingga dengan adanya kerusakan seperti ini, masyarakat kemudian menduga pengerjaan jalan ini tidak sesuai besaran teknis (Bestek), apalagi hasil pekerjaan ini belum diserah terimakan tapi sudah rusak,” paparnya.

Abdon menguraikan, masyarakat Desa Nekbaun sangat bersyukur adanya perhatian dari pemerintah untuk membangun jalan di desa itu. Pasalnya, dari masa ke masa sejak zaman Indonesia belum merdeka, masuk orde lama, orde baru, reformasi belum pernah ada pengaspalan jalan di desa itu.

“Baru sekali ini perhatian pemerintah sampai ke desa kami, karena itu masyarakat sangat gembira dengan adanya pembangunan jalan ini. Namun, masyarakat harus kecewa karena belum sempat menikmati manfaatnya tapi sudah rusak. Selain rusak aspalnya, ada juga deker yang roboh,” urainya.

Pihak pelaksana proyek jalan tersebut, yakni CV. Tiga Berlian baru berhasil dikonfirmasi, Selasa (23/1/2018) mengatakan, terhadap kerusakan yang terjadi itu, pihaknya telah melakukan perbaikan. Masa pemeliharaan proyek itu berlaku selama 500 hari.

“Kami sudah perbaiki jalan yang rusak itu. Sebenarnya jalan itu tidak rusak, tapi warga sendiri sudah menggunakan jalan tersebut sebelum masa uji coba,” kata Milky Neparasi dari CV. Tiga Berlian, melalui sambungan seluler.

Dia mengatakan, sesuai aturan seharusnya masa uji coba yang diberlakukan untuk kendaraan roda dua yakni 10 hari dan roda empat hingga enam selama 28 hari. Untuk pengawasan, dilakukan oleh dua pihak yaitu konsultan pengawas dan pemerintah dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kupang.