Kejati NTT Dideadline Tangkap Direktur PT. SKM, Menyusul Ancaman Aksi Mogok Makan Aktivis Anti Korupsi

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Forum Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi yang tergabung dalam Pegiat Anti Korupsi Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menyatakan memberi Deadline waktu bagi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menangkap pengusaha asal TTU, Hironimus Taolin alias Hemus, selaku Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM).

Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok juga mengancam akan melakukan aksi mogok makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri TTU jika Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT tidak menangkap Hemus Taolin dalam waktu 3 x 24 jam terhitung Senin (28/03/2022).

Ancaman aksi mogok makan Paulus Modok membuktikan kekecewaannya terhadap Aparat Penegak Hukum yang dinilai tidak tegas dalam menindak pelaku korupsi dan terkesan mengisyimewakan Hemus Taolin.

“Kita beri deadline waktu untuk Kajati NTT yang baru, bapak Hutama Wisnu agar segera menangkap Hemus Taolin”, kata Paulus Modok.

Ia menilai, persoalan Direktur PT. SKM, Hemus Taolin sudah terlalu berlarut – larut dan terkesan didiamkan.

“Masyarakat NTT jelas – jelas dikibuli jaksa dengan janji akan menjemput paksa Hemus Taolin, setelah 3 kali mangkir panggilan Kejati NTT. APH harus tunjukan bahwa Institusi Kejaksaan punya wibawa”, kata Paulus.

Secara tegas, ia juga mengingatkan Kejati NTT untuk tidak melakukan barter kepentingan dengan kasusnya Hemus Taolin.

“Bapak Hutama Wisnu yang terhormat, kami minta agar transparan dalam penanganan kasus pengusaha Hemus Taolin. Kita ingatkan agar Kejati NTT untuk tidak melakukan barter kepentingan dengan kasus Hemus Taolin. Baik itu kepentingan politik, kekuasaan dan kepentingan material lainnya. Hukum harus ditegakkan. Hemus Taolin itu siapa, sehingga terkesan diistimewakan di NTT ini. Pejabat negara saja tidak diistimewakan apalagi Hemus sebagai rakyat. Hanya kebetulan saja dia seorang pengusaha yang selama ini berhasil sikut sana sini untuk mendapatkan peluang itu”, tegas Paulus.

Kepada NTTOnlinenow.com, Paulus memperjelas bahwa Negara sudah memberi kewenangan Kepada Kejaksaan untuk memroses hukum Hemus Taolin.

“Saya pikir sejauh ini, Negara sudah memberikan kewenangan Kepada Kejaksaan untuk memroses hukum Hemus. Jika tidak, maka Kejaksaan Agung harus mencopot Kajati NTT yang baru, bapak Hutama Wisnu. Karena ternyata sama saja, kedatangannya ke NTT justru bisa merusak penegakkan hukum di NTT yang selama ini terkenal dengan perlindungan hukum terhadap para koruptor”, tandas Paulus.

Ditegaskannya, tidak boleh ada APH titipan Politisi Partai manapun.

“Bapak Benny K. Harman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung beberapa waktu lalu, meminta Kajati NTT Yulianto dicopot dari jabatannya di NTT. Sekarang sudah ada yang baru, tapi dari senayan dua anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman dan Arteria Dahlan menunjukkan keberpihakannya kepada Hemus Taolin dan terkesan selalu mengintervensi kerja para APH yang berkaitan dengan kasus Hemus Taolin. Harusnya kedua pejabat itu mendukung APH dalam penegakan hukum di Nusa Tenggara timur”, protes Paulus.

Baca juga : Direktur PT. SKM Belum Ditangkap, Kejati NTT Disorot, Takut Hadapi Intervensi Politisi Partai?

Selain terhadap Kajati NTT, Kejaksaan Negeri TTU juga diminta Pegiat Anti Korupsi untuk mengambil sikap tegas dengan memroses hukum Hemus Taolin dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek yang dikerjakannya dalam kota Kefamenanu sebesar Rp10 miliar.

Paulus Modok mengancam akan melakukan aksi mogok makan di depan kantor Kejaksaan Negeri TTU jika Hemus Taolin tidak ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan mengambil langkah tegas jika Kajati NTT masih diam”, kata Paulus.

Ancaman yang disampaikanPaulus Modok, Pertama. Akan melaporkan Kejati NTT ke Presiden dan Jaksa Pengawas di Kejagung dan Komisi Kejaksaan.

Kedua, Akan melakukan aksi mogok makan di depan Kantor Kejaksaan Negeri TTU.

” Biar Republik ini tahu dan semua masyarakat akan kita undang menyaksikan aksi mogok makan di kantor Kejari TTU atas mandeknya proses hukum kasus proyek Hemus Taolin”, pungkas Paulus.

Sementara, terkait isu intervensi politisi Partai, Paulus minta APH untuk tetap bekerja sesuai aturan.

Para politisi di senayan, siapapun dia terutama politisi partai Demokrat dan PDIP agar menghentikan aksi pencitraan, dengan menjadikan kasus proyek Hemus Taolin jadi permainan politik.

“Kita minta bapak Benny K. Harman dan kawan – kawannya di senayan untuk menjauhkan diri dari aksi – aksi perlindungan terhadap para terduga koruptor termasuk Hemus Taolin. Kalian di senayan seharusnya mendukung penegakan hukum yang benar di Nusa Tenggara Timur. Bukannya memanfaatkan kasus ini untuk dijadikan mainan politik. Buktinya Hemus Taolin sudah mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat”, kata Paulus.

Foto : Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok.