Dianggap Memfitnah Mantan Rektor Unimor dan Memberi Laporan Fiktif, Robert Kefi dan Diana Pangstuti Dipolisikan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mantan Rektor Universitas Timor, Prof.Dr.Sirilius Seran, S.E,M.Si, Cs melaporkan Robertus Kefi dan Margaretha Diana Pangstuti, S.E, M.Si ke Mapolres Timor Tengah Utara, Jumat ( 27/12/2019).

Robertus Kefi dilaporkan kaitan dengan laporannya ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu tentang dugaan penyalahgunaan dana 3 Milyar lebih yang melibatkan Sirilus Seran saat masih menjabat sebagai Rektor Unimor. Laporan resmi itu termuat di beberapa media cetak dan online, sehingga Mantan rektor menilai namanya telah dicemarkan oleh terlapor secara tertulis dalam laporan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu dan di beberapa media masa.

Selain Robertus Kefi, Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Diana Pangstuti, S.E, M.Si juga dilaporkan lantaran dinilai telah memberi dokumen fiktif kepada Robertus sebagai pegangan untuk melapor ke Kejaksaan setempat.

Laporan mantan Rektor diterima Aiptu Mateus Neno, pada hari Jumat (27/12/2019) pukul 17: 36 wita, dengan Laporan Polisi nomor : LP/386/XII/2019/NTT/Res TTU terkait Pemfitnahan, Pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Sirilus Seran yang dihubungi media ini usai di BAP mengatakan, dirinya sudah selesai memberi keterangan didampingi kuasa hukumnya Adrianus Magnus Kobesi, SH. Keterangan yang ia berikan seputar laporan fiktif Robert Kefi menggunakan dokumen yang dilaporkan SPI yang bukan Lembaga Audit.

“Sore tadi kami sudah melaporkan pak Robert Kefi ke Polres TTU dan kami juga sudah di BAP. Keterangan yang kami berikan berkaitan dengan laporan dari pak Robert Kefi ke Kejaksaan tentang dugaan penyalahgunaan uang hibah Yayasan. Dan kami sudah beri penjelasan kepada kepolisian bahwa laporan itu tidak benar dan terkesan fiktif. Kami katakan Fiktif karena pak Robert melapor menggunakan dokumen yang dilaporkan oleh SPI. SPI bukanlah Lembaga Audit, tetapi Lembaga Pengawas Internal”, jelas Mantan Rektor Unimor, Sirilus seran.

Ia juga mempertanyakan asal dokumen yang bisa jatuh sampai ke tangan Kasubag Penjamin Mutu Unimor, Robertus Kefi.

“Kalau tiba – tiba sampai dia yang bawa dokumen yang dihasilkan oleh SPI, itu termasuk dalam dokumen negara maka tidak boleh semua orang mengambil data itu. Tapi entah dari siapa dokumen itu bisa sampai ke tangan pak Robert kemudian dia bisa lapor ke sana. Kenapa demikian, karena pak Robert itu di bagian Kasubag Penjaminan Mutu Unimor. Mutu yang dimaksudkan di sini adalah mutu akademi maka dia tidak terkait dengan keuangan sehingga kita mengatakan bahwa ini menyalahi aturan makanya kita sampai ke Kepolisian”, lanjut Seran.

Baca Juga : Diduga Korupsi Dana Hibah Yayasan Sebesar Tiga Miliar Rupiah, Mantan Rektor Unimor Dilaporkan ke Kejari TTU

Saat membuat laporan polisi, Sirilus mengatakan ia tidak berjuang sendiri. “Saat menyampaikan laporan ke Polres, saya didampingi kuasa hukum Pak Adrianus Magnus Kobesi, SH dan ditemani dua orang teman, pak Fredik Nalle dan pak Genes Lim. Yang melapor 1 orang yakni saya, tapi sebenarnya kami ada 8 orang yakni pak Dominikus Kopong Duli,SE,MM, Margaretha Laga SE, Wilprima Seran,SE, Maria Fatima Imelda Lake, S.Sos, Rosadalima Mano, S.Sos, Adelina Knaofmome, S.Sos, Yeane Sricam, SE.

Kuasa Hukum pelapor, Adrianus Magnus Kobesi, SH membenarkan adanya laporan polisi tersebut. “Laporan kami terkait dengan pencemaran nama baik, pemfitnahan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Robertus Kefi. Tadi itu yang buat pengaduan Mantan rektor (Pelapor), Pak Sirilus Seran atas nama kawan – kawannya. Ada pak Dominikus Kopong dan 6 orang bendahara waktu jaman kepemimpinannya nya pelapor. Laporan Robert ke Kejaksaan itu sebenarnya fiktif dan ada pembohongan publik di situ.

Pertama, karena Robert Kefi itu memanfaatkan dokumen yang sebenarnya tidak berdasarkan hasil audit, yakni SPI dan Inspektorat. Keduanya itu bukan Lembaga Audit.

Kedua, Robert melakukan pemfitnahan secara tertulis dengan menjadi nara sumber di media masa baik cetak maupun elektronik. Juga Robert ini mengambil dokumen secara tidak sah dari SPI karena dokumen itu seharusnya diserahkan dari SPI kepada Rektor dan Rektor menyerahkan ke Yayasan, itu prosedur yang benar, tapi justru malah dokumen itu jatuh ke tangan Kefi.

Maka hasil pengawasan SPI itu sebenarnya tidak punya standar audit, berita dari SPI itu fiktif, karena hasil temuan SPI yang katanya ada Rp 3 Miliar Rupiah lebih yang disalahgunakan. Itu kan dana Yayasan, bukan uang negara dan harusnya lapornya ke Yayasan bukan ke Kejaksaan. Ini penyalahgunaan wewenang. Kami sebagai penerima kuasa akan menuntut pak Robert dan Ibu Margareta Diana Pangstuti, Ketua SPI sebagai pemberi laporan fiktif. Ada pencemaran secara tertulis dan perbuatan melawan hukum dimana dia tidak berwenang tapi dia melakukan itu. Yang kita tuntut itu adalah diproses secara hukum dan pemulihan nama baik karena secara sengaja telah merusak nama baik dan reputasi pelapor. Itu bagian dari pembunuhan karakter dan kita akan tuntut pemilihan nama baik. Nanti sesudah pidana, kita juga akan gugat dia secara perdata”, tandas Kobesi.

Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan korupsi Rp 3 miliar dari total Rp 4 miliar dana hibah dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) Tahun Anggaran 2015, sehingga mantan Rektor Universitas Negeri Timor (Unimor), Prof. Sirilius Seran, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), pada Kamis (12/12/2019).

Laporan pengaduan disampaikan secara tertulis dilampiri sejumlah bukti oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjaminan Mutu Unimor, Robertus Kefi.

Menurut Kefi, dugaan korupsi dana hibah itu merupakan temuan dari hasi| audit lnspektorat Jenderal Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenistedik) dan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor.