Diduga Korupsi Dana Hibah Yayasan Sebesar Tiga Miliar Rupiah, Mantan Rektor Unimor Dilaporkan ke Kejari TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Diduga korupsi Rp3 miliar dari total Rp 4 miliar dana hibah dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) Tahun Anggaran 2015, mantan Rektor Universitas Negeri Timor (Unimor), Prof. Sirilius Seran, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (12/12/2019).

Laporan pengaduan disampaikan secara tertulis dilampiri sejumlah bukti oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjaminan Mutu Unimor, Robertus Kefi.

“Jadi sebenarnya, dugaan korupsi dana hibah itu merupakan temuan dari hasi| audit lnspektorat Jenderal Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenistedik) dan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Unimor. Jika tidak ditindaklanjuti, maka saya yang disalahkan. Dianggap saya menutup-nutupi dan melindungi yang salah,” jelas Robertus Kefi kepada para wartawan di Kefamenanu, usai melapor ke jaksa.

Dugaan korupsi itu, lanjutnya, adalah hasi ’keroyokan’ Profesor Sirilus dengan staf pada bagian keuangan serta beberapa pejabat dan mantan pejabat di Unimor.

Diungkapkan ada Rp 3 miliar dari total Rp 4 miliar dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi. Banyak bukti kuitansi yang dipalsukan. Misalnya perjalanan dinas fiktif keluar daerah didukung kuitansinya bodong alias palsu.

“Saya terkejut sekali, ketika tadi sore (Kamis sore, Red) tahu kasus ini dilaporkan ke jaksa. Tapi karena sudah dilaporkan ke jaksa, kami menunggu saja untuk klariflkasi dan sebagainya. Kami ikuti saja alur yang sudah mereka tempuh. Kami siap meladeni,” jelas Prof. Sirilus, ketika dihubungi via telepon genggam Kamis malam.

Ia menegaskan dana hibah Rp 4 miliar dari Sandinawa itu sudah dipergunakan atau dipakai serta dipertanggungjawabkan menurut ketentuan dan mekanisme yang diatur oleh Sandinawa.

“Karena uang itu adalah uang milik yayasan, maka cara menggunakan dan cara mempertanggungjawabkan penggunaan uang itu juga harus menurut ketentuan dan aturan dari yayasan. Dan semua itu sudah berlangsung lama dan dilakukan dengan baik. Tidak ada masalah,” tandas Prof. Sirilus.

Jika sumber uang itu berasal dari DIPA (dana milik negara), maka cara mempergunakannya serta cara pertanggunjawabannya harus mengikuti cara dan mekanisme yang diatur negara.

Auditor Inspektorat Jenderal Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenistedik) dan dari Satuan Pengawas Internal (SPI), kata Prof. Sirilus, adalah instrumen yang dipakai untuk mengawasi penggunaan keuangan negara. Dan instrumen ini baru saja dibentuk tahun 2017 setelah Unimor beralih status menjadi perguruan tinggi negeri.

“Jadi sangat aneh dan Lucu jika dana dari yayasan tahun 2014/2015 diaudit menggunakan instrumen pengawasan yang baru saja dibentuk tahun 2017,” Prof. Sirilus heran.