CMS Pelipur Lara Bendahara Satker
Oleh Teguh Raharjo
Tidak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat menjadikan penyelesaian tugas semakin cepat. Termasuk juga pada penyelesaian tugas Bendahara pada Satuan Kerja. Cash Management System (CMS) hadir sebagai layanan yang dikelola oleh perbankan dalam menerapkan transaksi elektronik yang memungkinkan Bendahara Satuan Kerja melakukan transaksi keuangan dengan perbankan tanpa perlu datang langsung ke kantor perbankan. Transaksi bisa dilakukan dimana saja dengan piranti pintar elektronik dan akses internet. Cash management System (CMS)/Internet Banking sendiri merupakan salah satu layanan E-banking yang diperuntukkan bagi nasabah Bank termasuk Bendahara Satuan Kerja untuk mengakses rekening, melakukan transaksi, atau mendapatkan informasi secara realtime.
Pemerintah sebenarnya telah lama mengadopsi Cash management System (CMS). Lebih tepatnya pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara telah melakukan uji coba penggunaan CMS/Internet Banking pada rekening pengeluaran Bendahara Satuan Kerja sebagai bentuk Quickwins atas implementasi Inisiatif Strategis Transformasi Kelembagaan melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-18/PB/2016 sebagai payung hukum pelaksanaan uji coba. Puncak kegiatan uji coba penggunaan CMS/Internet Banking tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 yang merupakan pengganti PMK Nomor 162/ PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara dan menjadi landasan hukum diberlakukannya penggunaan CMS/Internet Banking bagi seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka pengelolaan APBN yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, dalam rangka mendukung gerakan cashless society yang merupakan gerakan nasional yang digagas oleh Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan.
Beberapa aktivitas yang bisa dilakukan jika melakukan pendebetan rekening melalui
CMS/Internet Banking diantaranya:
1. Transfer dana/pembayaran ke rekening penerima
2. Penyetoran pajak/PNBP melalui MPN G3
3. Pembayaran langganan daya dan jasa
4. Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening
5. Mencetak rekening koran
Sampai dengan bulan Juni 2022, tercatat dari 22.492 rekening virtual Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang telah dibuka, baru 6.009 (27%) yang telah menggunakan CMS. Sedangkan sisanya belum menggunakan CMS sama sekali. Untuk Satuan Kerja lingkup Kementerian Keuangan, berdasarkan data dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara atas penggunaan CMS/Internet Banking pada rekening virtual pengeluaran diketahui dari 1.066 rekening virtual yang telah dibuka, tercatat 713 rekening virtual atau sekitar 73% telah menggunakan CMS/Internet Banking.
Untuk Satuan Kerja lingkup KPPN Waingapu sendiri, Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumba Timur menjadi Satuan Kerja dengan transaksi penggunaan CMS/Internet Banking terbanyak. Dari total 3887 transaksi, sebanyak 3817 atau sekitar 98% transaksi dilakukan menggunakan fitur CMS/Internet Banking (data diambil dari monitoring penggunaan CMS oleh Dit. PKN). KPPN Waingapu selaku Kuasa BUN di daerah terus mendorong Satuan Kerja untuk menerapkan budaya cashless dalam melakukan transaksi keuangan. Diharapkan akan lebih banyak Satuan Kerja lain yang akan menggunakan fitur CMS/Internet Banking pada transaksi Bendahara Pengeluaran seperti penggunaan platform Digipay, pembayaran honorarium, perjalanan dinas, penyetoran pungutan pajak, maupun pembayaran kepada pihak ketiga.
Ditulis Oleh : Teguh Raharjo Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi KPPN Waingapu, Kabupaten Sumba Timur NTT