Abaikan Hak Asasi dan Turunan BAP Dua Tersangka Kasus Judi Online, Penasihat Hukum Surati Penyidik

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Setelah ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan dilakukan perpanjangan penahanan, terhadap dua Tersangka Kasus Judi Online, Penyidik dinilai telah mengabaikan hak asasi kedua Tersangka.

Hal itu disampaikan Viktor Manbait, S.H, Penasihat Hukum dua Tersangka judi online SA dan DMC.

“Penyidik telah mengabaikan hak asasi Tersangka, SA dan DMC untuk mendapat seluruh turunan Berita Acara Pemeriksaan demi pembelaannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 KUHAP”, kata Viktor.

Baca juga : Pelaku Judi Online di Desa Ditangkap Polisi, Lakmas NTT : Jangan Hanya Orang Kecil Tak Bersendal Yang Jadi Target 

Bahkan sampai dengan Penyerahan Berkas Hasil Penyidikan Polres TTU ke Kejaksaan Negeri kefamenanu, pihak Penyidik Polres TTU tidak melaksanakan kewajibannya memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan dugaan kasus judi online yang disangkakan kepada para tersangka.

Sehingga melalui penasihat hukumnya, para tersangka telah bersurat ke penyidik pemeriksa Polres TTU untuk memberikan seluruh turunan Berita Acara Pemeriksaan dalam penanganan kasus judi online ini.

“Sebagai Penasihat Hukum Tersangka SA dan DMC, kita telah bersurat ke penyidik pemeriksa Polres TTU untuk memberikan seluruh turunan Berita Acara Pemeriksaan dalam penanganan kasus judi online ini”, ujar Viktor.

Surat yang tembusannya ke Kapolres TTU sebagai penyidik utama polres TTU, Kasat Reskrim polres TTU dan Kanit Reskrim TTU, menegaskan kepada Penyidik Pemeriksa agar segera memberikan seluruh turunan Berita Acara Pemeriksaan kepada para Tersangka atau keluarganya atau kepada penasehat hukumnya.

“Atas ketidakpatuhan Penyidik dalam melaksanakan perintah undang – undang ini, tentunya akan menjadi bahan hukum bagi Penasehat dalam melaksakan pembelaan dan upaya – upaya hukum agar para tersangka terlindungi hak hukumnya”, jelas Viktor.

Ia membeberkan, pada awalnya polisi menggerebek dan menangkap tiga orang yang dikatakan sedang bermain judi online. Setelah dilakukan penyelelidikan, dua orang dilepaskan dan dikenakan wajib lapor tanpa status hukum yang jelas.

“Mengapa harus wajib lapor setiap minggu. Sementara polisi katakan mereka ditangkap sedang bermain judi online”, tegas Viktor.

Baca juga : Pasca Tuai Sorotan, Polisi Lepas Dua Terduga Pelaku Judi Online. Satunya Masih Ditahan

Belum ada penjelasan dari polisi mengapa kedua orang tersebut di lepaskan dan wajib lapor setiap minggu. Bahwa setiap orang
Wajib lapor kepada pihak Kepolisian adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

Jelasnya, aturan Penangguhan Penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa, Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim, sesuai dengan kewenangan masing – masing, dapat mengadakan Penangguhan Penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang.

Berdasarkan syarat yang ditentukan, wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan. Dan penangguhan penahanan hanya bisa diterapkan kepada Tersangka atau Terdakwa saja.

“Wajib lapor tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum memiliki status tersangka”, tandas Viktor.

Sementara kepada 1 orang yang ditahan lebih dahulu di sangkakan dengan pasal 303 ayat(1) ke 1 KUHP yang mengatur, Jo Pasal 55 yang mengatur “Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2), Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Jo pasal 56 yang berbunyi Ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ayat (2)Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Polisi juga mentersangkakan satu orang lagi SA dengan pasal yang sama 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Foto : Viktor Manbait, S.H dan Penasihat Hukum Tersangka AS dan DMC.