Lakmas NTT Dampingi Dua Tersangka Judi Online di Kefamenanu

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dua tersangka judi online yang ditangkap aparat Polres TTU, DMT dan SSA, meminta pendampingan hukum dari Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, SH dibantu advokat, Dionosius RB Opat, SH.

Permintaan itu dikukuhkan dengan penandatanganan surat kuasa didampingi keluarga dua tersangka di Markas Polres TTU, Selasa (06/09/2022).

“Kami akan dampingi kedua tersangka judi online. Sebagai Tersangka,mereka juga memiliki hak – hak hukum, yang harus diperjuangkan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi cacat dalam proses hukum dua tersangka itu,” jelas Manbait.

Pendampingan hukum itu, katanya, dalam proses penyidikan di Polres TTU, di Kejari TTU maupun di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

“Termasuk upaya hukum lainnya seperti langkah hukum praperadilan atas penetapan mereka dan penahanan mereka di sel tahanan Polres TTU sebagai tersangka judi online”, jelas Manbait, yang baru sepekan dikukuhkan secara resmi sebagai advokat di Pengadilan Tinggi
Kupang.

Kedua tersangka diduga melakukan judi online pada tanggal 22 Agutus 2022 di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti, dengan pasal sangkaan 303 ayat ke | KUHP jo pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

DMT alias T di tahan dengan surat perintah penahanan Nomor SP. Han/37/VIII/2022/REskrim tertanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan 20 September 2022.

Sedangkan SSA ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP. Han/38/VIII/2022/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022.

Sebelumnya diberitakan, Tim Buruh Sergap (Buser), Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku judi online Kupon Putih (KP) di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU, Sabtu (20/08/2022).

Berita terkait : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2022/08/22/pelaku-judi-online-di-desa-ditangkap-polisi-lakmas-ntt-jangan-hanya-orang-kecil-tak-bersendal-yang-jadi-target/

Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H, S.Ik, M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 wita.

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini juga menjelaskan, terduga pelaku perjudian online kupon putih atas nama DMT dan SSA.

Iptu I Ketut Suta menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah tuperwer.

Selain itu, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.

“Para saksi serta terduga pelaku perjudian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim atas nama Bripka Andreas R Dekrasano,’ pungkasnya.

Foto : Advokat sekaligus Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait,S.H memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka judi di Markas Polres TTU.

Lakmas NTT Dampingi Dua Tersangka Judi Online di Kefamenanu

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Dua tersangka judi online yang ditangkap aparat Polres TTU, DMT dan SSA, meminta pendampingan hukum dari Direktur Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, SH dibantu advokat, Dionosius RB Opat, SH.

Permintaan itu dikukuhkan dengan penandatanganan surat kuasa didampingi keluarga dua tersangka di Markas Polres TTU, Selasa (06/09/2022).

“Kami akan dampingi kedua tersangka judi online. Sebagai Tersangka,mereka juga memiliki hak – hak hukum, yang harus diperjuangkan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi cacat dalam proses hukum dua tersangka itu,” jelas Manbait.

Pendampingan hukum itu, katanya, dalam proses penyidikan di Polres TTU, di Kejari TTU maupun di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

“Termasuk upaya hukum lainnya seperti langkah hukum praperadilan atas penetapan mereka dan penahanan mereka di sel tahanan Polres TTU sebagai tersangka judi online”, jelas Manbait, yang baru sepekan dikukuhkan secara resmi sebagai advokat di Pengadilan Tinggi
Kupang.

Kedua tersangka diduga melakukan judi online pada tanggal 22 Agutus 2022 di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti, dengan pasal sangkaan 303 ayat ke | KUHP jo pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

DMT alias T di tahan dengan surat perintah penahanan Nomor SP. Han/37/VIII/2022/REskrim tertanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan 20 September 2022.

Sedangkan SSA ditahan dengan surat perintah penahanan nomor SP. Han/38/VIII/2022/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022.

Sebelumnya diberitakan, Tim Buruh Sergap (Buser), Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku judi online Kupon Putih (KP) di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU, Sabtu (20/08/2022).

Berita terkait : https://www.nttonlinenow.com/new-2016/2022/08/22/pelaku-judi-online-di-desa-ditangkap-polisi-lakmas-ntt-jangan-hanya-orang-kecil-tak-bersendal-yang-jadi-target/

Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H, S.Ik, M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 wita.

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini juga menjelaskan, terduga pelaku perjudian online kupon putih atas nama DMT dan SSA.

Iptu I Ketut Suta menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah tuperwer.

Selain itu, uang pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan 5.000 sebanyak 3 lembar, uang pecahan 2.000 sebanyak 7 lembar, uang pecahan 1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan 500 sebanyak 6 koin.

“Para saksi serta terduga pelaku perjudian online tersebut telah diserahkan kepada piket Reskrim atas nama Bripka Andreas R Dekrasano,’ pungkasnya.

Foto : Advokat sekaligus Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait,S.H memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka judi di Markas Polres TTU.