Pasca Tuai Sorotan, Polisi Lepas Dua Terduga Pelaku Judi Online. Satunya Masih Ditahan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Polisi akhirnya melepas dua dari tiga terduga pelaku judi online yang diringkus di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Sabtu (20/08/ 2022) malam. Sementara satunya masih ditahan.

Dua orang yang dilepas pada Minggu (21/08/2022) sore yakni MFdan YK. Keduanya dilepas pasca penangkapan tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak.

Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait dan beberapa warga menyoali aksi penangkapan tersebut.

“Kita belum tahu mereka yang ditangkap ini dijerat dengan pasal apa. Bila merujuk pada Undang – Undang ITE, maka yang mengatur mengenai muatan perjudian itu hanya diatur pada pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2
Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Apakah ketiga orang yang ditangkap ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian?
Ataukah mereka hanya membuka situs judi bukan menyebarkannya? Dan apakah dengan membuka situs judi tanpa menyebarkannya merupakan perbuatan mentransmisikan / mengirimkan situs judi? Sehingga unsur – unsur dalam pasal perjudian ITE itu terpenuhi? Kita menanti kerja polisi dalam menuntaskan kasus ini”, sorot Viktor.

Baca juga : Pelaku Judi Online di Desa Ditangkap Polisi, Lakmas NTT : Jangan Hanya Orang Kecil Tak Bersendal Yang Jadi Target

Mengenai ketentuan pidananya, jelasnya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dijelaskannya, yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 kata Viktor yakni, Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Sedangkan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Dan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

“Apakah ketiga orang yang ditangkap ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian?
Ataukah mereka hanya membuka situs judi bukan menyebarkannya? Dan apakah dengan membuka situs judi tanpa menyebarkanya merupakan perbuatan mentransmisikan / mengirimkan situs judi? Sehingga unsur – unsur dalam pasal perjudian ITE itu terpenuhi? Kita menanti kerja polisi dalam menuntaskan kasus ini”, tanya Viktor.

Ia juga meminta pihak Kepolisian untuk bisa menangkap pemilik situs judi onlinenya. Bukan saja mereka yang Abtai Lipa ( pakai sarung) tanpa alas kaki ya g sering dijadikan target penangkapan.

Data yang berhasil dihimpun NTTOnlinenow.com, saat DMD, MF dan YK ditangkap belum terjadi transaksi. Mereka baru tiba dan belum menyampaikan niat pasang Shio dan masing – masing membawa uang Rp2 ribu tiba – tiba polisi masuk dan menangkap mereka. Polisi masih sempat bertanya, apa yang mereka perbuat di sana. Dengan lugu mereka menjawab mau pasang shio. Dan polisipun langsung menaikan mereka ke atas mobil.

Saat ketiganya ditangkap, pemilik rumah tidak berada di tempat. Orang yang ada di rumah itu dititipi handphone yang ada link judi online. Tapi pada saat itu orang itu tidak sedang menggunakan HP yang terdapat situs judi untuk mengisi angka atau shio dari dua orang yang baru masuk dan ditangkap polisi.

Handphone saat itu sementara di pegang orang itu.

Setelah DMD, MF dan YK ditangkap, polisi mencari pemilik rumah yang sejak pagi telah bepergian ke desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan untuk tabur bunga ke leluhurnya. Disana pemilik rumah dan pemakai HP berisi situs online itu tidak ada, sehingga polisi membawa ketiga terduga pelaku judi online ke polres.
Dan polisi masih kembali ke Naiola mencari pemilik rumah dan HP namun tidak ditemukan.

Lantaran tidak bertemu orang yang dicari, polisi lalu menyita paksa motor miliknya.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (22/07/2022) MK terduga pelaku judi online yang dilepas Minggu sore, sementara kembali ke Polres TTU guna mengantar KTP sesuai permintaan polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Foto Kolase : Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait dan tiga terduga pelaku judi online.