Pelaku Judi Online di Desa Ditangkap Polisi, Lakmas NTT : Jangan Hanya Orang Kecil Tak Bersendal Yang Jadi Target
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil, Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait mengapresiasi penangkapan tiga pelaku judi online di Kabupaten Timor Tengah Utara oleh Polisi.
“Selamat untuk Polres TTU yang berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku judi online”, ungkap Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait.
Kepada Pihak Polres TTU, ia juga meminta agar tidak hanya pelaku judi di kampung yang jadi target penangkapan polisi, namun pemilik situs judi juga harus ditangkap.
“Mudah – mudahan Polres TTU juga bisa menangkap pemilik situs judi onlinenya. Bukan saja mereka yang Abtai Lipa ( pakai sarung) tanpa alas kaki. Dan kasus ini juga harus di proses hingga ke Pengadilan”, kata Viktor.
Lanjutnya, dalam setiap penanganan kasus judi, publik selalu menanti publikasi dari Polisi Cyber atau Patroli Siber terkait berapa banyak situs judi online yang sudah di tutup dan situs – situs lainya yang berbau judi agar masyarakat tidak coba – coba adu untung lewat situs perjudian itu.
“Kita belum tahu mereka yang di tangkap ini dijerat dengan pasal apa. Bila merujuk pada Undang – Undang ITE, maka yang mengatur mengenai muatan perjudian itu hanya diatur pada pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2
Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Mengenai ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, terang Viktor.
Dijelaskannya, yang dimaksud mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dalam Penjelasan Pasal 27 kata Viktor yakni Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.
Sedangkan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Dan membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
“Apakah ketiga orang yang ditangkap ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian?
Ataukah mereka hanya membuka situs judi bukan menyebarkannya? Dan apakah dengan membuka situs judi tanpa menyebarkanya merupakan perbuatan mentransmisikan / mengirimkan situs judi? Sehingga unsur – unsur dalam pasal perjudian ITE itu terpenuhi? Kita menanti kerja polisi dalam menuntaskan kasus ini”, pungkas Viktor.
Beberapa warga yang dimintai pendapatnya terkait penangkapan tiga terduga pelaku judi online, turut menyampaikan protes. Pasalnya, menurut mereka judi di kampung – kampung itu bisa terselenggara karena ada koordinasi antara anggota di polsek – polsek.
“Setiap ada kedukaan di kota dan di kampung itu, kita lihat justru ramai orang bermain judi bola guling. Bandar buka meja dimana – mana. Polisi tau itu, kenapa tidak ditangkap. Nanti disoroti baru pura – pura dibubarkan”, ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia bahkan meminta polisi untuk bandar – bandar KP dalam kota juga ditangkap.
“Kalau hanya berani tangkap orang kecil, itu bukannya namanya keberhasilan atau prestasi. Kalau yang berjudi di rumah – rumah dalam kota, kenapa dibiarkan. Kami sering ko’bertemu anggota terlibat judi. Stop koordinasi dengan bandar judi, masyarakat tidak bodoh”, tegasnya.
Diketahui, sebelumnya tim unit Buruh Sergap (Buser), Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), berhasil meringkus tiga terduga pelaku perjudian online Kupon Putih (KP).
Ketiga terduga pelaku, DMD dan dua orang pemasang yakni MF dan YK diringkus di Haekto, Desa Haekto, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, Sabtu (20/08/ 2022).
Dikutip dari Tribratanewsttu.com Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada malam hari.
“Penangkapan dilakukan pada malam hari pukul 18.30 wita”, kata Ketut Suta.
Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah HP Samsung A10, 2 buah kartu ATM BRI, 3 buah buku rekapan angka, 2 buah pulpen, 1 buah tupperwer.
Selanjutnya, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 3 lembar, uang pecahan Rp2 ribu sebanyak 7 lembar, uang pecahan Rp1.000 sebanyak 2 koin dan uang pecahan Rp500 sebanyak 6 koin.
“Para saksi serta terduga pelaku perjudian online tersebut telah diserahkan ke piket Reskrim atas nama Bripka Andreas R Dekrasano,” pungkas Ketut Suta.
Foto Kolase : Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait dan tiga terduga pelaku judi online.

