BPN Belu Gelar Sidang PPL Retribusi Tanah Objek Landreform T.A 2022
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belu menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform kegiatan retribusi tanah objek Landreform T.A 2022, Kamis (15/9)
Sidang bersama sejumlah pejabat bertempat di Aula Hotel Matahari Atambua perbatasan RI-RDTL dihadiri Bupati Belu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Belu terkait serta Perwira mewakili Polres Belu.
Menurut Kepala BPN Belu Ludgardis Blitanagy bahwa, pelaksanaan redistribusi tanah merupakan implementasi dari amanat Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dijelaskan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah (Tanah ex, HGU dan HGB, Tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan revisi kawasan hutan keputusan Menteri, tanah Negara bekas tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria, tanah negara lainnya yang telah dikuasai dan digarap masyarakat secara terus menerus) kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak sertipikat.
“Untuk di Kabupaten Belu pemberian tanah yang bersumber dari objek redis tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan 6 lokasi Desa dan 1 lokasi Desa Manumutin berasal dari tanah negara lainnya yang telah dikuasai atau digarap masyarakat secara terus menerus,” sebut Ludgardis.
Dikatakan, tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Lanjut Ludgardis, maksud dan tujuan sidang yakni, memastikan letak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah “clean and clear”. Membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah. Menyeleksi calon subjek redistribusi tanah.
Memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan subjek dan objek redistribusi tanah dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek redistribusi tanah dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Diketahui, pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Belu dengan target 1500 bidang pada Desa Renrua, Desa Mandeu Raimanus dan Desa Faturika (Kecamatan Raimanuk), Desa Fohoeka, Desa Nanaet dan Desa Nanaenoe (Kecamatan Nanaet Duabesi) serta Desa Maumutin (Kecamatan Raihat).
Di Tahun 2022 kegiatan Redistribusi Tanah dilaksanakan pada lokasi Pelepasan Kawasan Hutan Negara yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/2016 Tanggal 11 Mei 2016 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas & 54.163 Ha, Perubahan Fungsi Kawasan Seluas 4 12.168 Ha, dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas & 11.811 Ha di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 83/SK-53.NP.02.03/VI/2022 Tentang Revisi Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 40/SK-53.NP.02.03/11/2022 Tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022. Berikut tabel rincian lokasi kegiatan Redistribusi Tanah Tahun
2022 di Kabupaten Belu.