Pemilih dilarang Membawa Ponsel Berkamera Dalam TPS

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sesuai Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016, semua pemilih yang hendak memberikan suaranya didalam bilik suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) dilarang membawa alat pengambil gambar, seperti kamera digital, kamera dari handphone dan segala bentuk alat pengambil gambar.

“Aturan sudah jelas dan kami meminta pihak KPPS untuk melarang pemilih yang membawa kamera kedalam bilik suara,” Kata Anggota KPU Kota Kupang, Lodowik Fredik kepada wartawan, dikantor KPU Kota Kupang, Selasa (14/2/2017).

Baca : KPU Kota Kupang Sudah Distribusi Surat Suara

“Pemilih itu tidak boleh membawa kamera atau ponsel berkamera ke bilik suara karena asas kerahasiaan dan untuk menghindari politik uang,” katanya.

Dikatakan, jika pemilih membawa ponsel berkamera atau kamera ke dalam bilik suara, mereka akan memotret surat suara yang telah dicoblos, foto tersebut kemudian digunakan sebagai bukti memilih dan menjual suara.

“Supaya tidak ada niatan untuk menjual suara, kan kalau dia memfoto terus menyampaikan (ke timses paslon) kan bisa saja potensi (politik uang) itu ada, sehingga kami melarang,” kata dia.