Puluhan Napi di Rutan Kelas II B Ruteng Jalani Program Asimilasi dan Integrasi Kemenkumham RI

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S. Marthin
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Puluhan Narapidana (Napi) dengan kategori kasus umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibebaskan.

Puluhan para Napi itu akhirnya boleh bernapas legah karena diperbolehkan pulang oleh pihak Rutan Kelas II B Ruteng setelah dinyatakan memenuhi syarat asimilasi dan integrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI), Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, kata Kepala Rutan Kelas II B Ruteng, Muhammad Mehdi, kepada Wartawan, Sabtu, 3 April 2020 siang di Ruteng.

Pasalnya, para Napi itu belum dinyatakan bebas murni karena masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan. Namun walau demikian, mereka kini bisa kembali dan berkumpul bersama keluarganya masing-masing.

“Mereka belum bebas murni, tetapi masih menjalani sisa masa tahanannya di rumahnya masing-masing. Selama masa asimilasi dan integrasi ini, mereka tetap wajib lapor melalui video call dengan Balai Pemasyarakat Waikabubak-Sumba Barat. Melapor ke sana, karena di NTT, hanya ada 2 Balai Pemasyarakatan, yaitu di Kupang dan Waikabubak,” jelas Mehdi.

Mehdi, menjelaskan, program asimilasi dan integrasi ini hanya berlaku bagi perkara pidana umum yang telah menjalani ½ (setengah) masa hukumannya dan atau 2/3 (dua pertiga) hukumannya paling lambat 31 Desember 2020. Selain itu program ini tidak terkait dengan PP 99.

Berdasarkan data base yang dimiliki Rutan Kelas Dua B Ruteng, lanjut Mehdi, Napi yang telah memenuhi persyaratan asimilasi dan integrasi berjumlah sekitar 40 (Empat Puluh) sampai 50 (Lima Puluh) Napi.

Menurutnya, program asimilasi dan integrasi ini akan sangat membantu pihaknya dalam mengatur jarak antara warga binaan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Sebab, Lapas dan Rutan sangat rentan dan mudah untuk penyebaran wabah mematikan ini.

Selain itu, juga untuk mengurangi jumlah penghuni Rutan Kelas II B Ruteng karena saat ini mengalami over capacity.

“Program ini membantu kami untuk mengatur jarak antara warga binaan yang satu dengan yang lainnya. Karena Lapas dan Rutan itu mudah penyebaran virus Korona ini. Juga untuk mengurangi jumlah Napi yang ada saat ini,” ujar Mehdi.

Dia menyebutkan, total Penghuni Rutan Kelas II B Ruteng saat ini berjumlah 160 (Seratus Enam Puluh) orang dengan kasusnya yang berbeda-beda atau bervariasi.

Kepada Para Napi yang telah dibebaskan itu, dirinya meminta agar tetap tenang dan berdiam diri di rumah mengikuti instruksi pemerintah tentang sosial distancing sambil menunggu persyaratan bebas murni.

“Saya minta kalian semua tidak boleh kemana-mana, tetapi tetap tenang dan berdiam diri dirumah sambil menunggu keputusan resmi,” tandasnya.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pihak Rutan Kelas II B Ruteng Perketat pegawasan

Sementara itu, guna mencegah penyebaran covid-19 yang kian mewabah saat ini, pihaknya kini perketatkan pengawasan terhadap setiap orang yang masuk dan keluar Rutan dengan melakukan screening kesehatan, yaitu pada pintu masuk Rutan, telah dipasang bilik sterilisasi untuk penyemprotan disinfektan pada seluruh tubuh, hand sanitizer untuk mencuci tangan, dilanjutkan dengan pengukuran suhu tubuh oleh petugas Rutan menggunakan thermogun dan cairan antiseptik untuk membersihkan tangan.

Didalam Rutan sendiri, seperti perkantoran, ruang hunian Napi dan kompleks rutan secara keseluruhan dilakukan disinfektan secara berkala, terang Mehdi.

Selain itu pihaknya juga kini telah membatasi kunjungan tatap muka keluarga secara langsung dengan para Napi. “Kita batasi kunjungan tatap muka secara langsung dengan keluarga Napi. Karena itu kita fasilitasi pertemuan mereka dengan menggunakan video call via WhatsApp atau kontak telepon,” tutup Muhammad Mehdi.