Gawat, Kasus Covid 19 di Manggarai Kembali Bertambah

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro S.Marthin
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Satuan Tugas Covid 19 kabupaten Manggarai, NTT kembali mengumumkan, sedikitnya 15 (Lima Belas) orang pelaku perjalanan di daerah itu dinyatakan positif covid 19 berdasarkan hasil pemeriksaan sampel SWAB yang diterima dari Laboratorium PCR Rumah Sakit W.Z Johanes Kupang, pada Senin, 21 Desember 2020.

Juru Bicara Satgas C19 Manggarai, Lodovikus Demung Moa, Selasa (22/12/2020) kepada wartawan, menyebutkan, 14 (Empat Belas) orang diantaranya merupakan anggota Brimob Manggarai usai bertugas di Jakarta, sedangkan 1 (Satu) orang lainnya pegawai pajak yang merupakan pelaku perjalanan dari Mataram.

Dengan demikian, sejauh ini total 88 (Delapan Puluh Delapan) orang pasien positif C19 di Manggarai, diantranya, 1 orang meninggal dunia, 17 (Tujuh Belas) Orang masih dirawat dan diisolasi, yaitu 2 (Dua) orang sedang dirawat intensif di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, sedangkan 15 (Lima Belas) orang lainnya diisolasi terpusat di Wisma Atlit Stadion Golodukal.

Dari Total 138 Sampel SWAB yg dikirim ke Kupang, 70 Sampel Swab hasilnya sudah diterima, namun 68 Sampel SWAB diantaranya masih menunggu hasilnya.

Sementara, sebelumnya, dari 5 (Lima) orang pasien positif C19 yang dirawat, 3 (Tiga) orang diantaranya telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan kerumahnya masing-masing.


Guna memutus mata rantai penyebarannya, Satgas C19 telah bergerak cepat, dan terus menurus melakukan giat pengendalian dan pencegahan, dengan melakukan Health Education, penelusuran kontak kasus, screening, pemeriksaan rapid test, serta pengambilan sampel SWAB dari warga masyarakat yang pernah berkontak erat dengan Pasien C19.

Moa juga berharap peran aktif dari seluruh komponen masyarakat, agar bersama-sama untuk terus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawabnya terhadap upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus mematikan ini dengan untuk mematuhi Protokol Kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pake sabun pada air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Sedangkan, khusus dan bagi Pelaku Perjalanan diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, wajib rapid test dan Swab Test.