Polres Mabar Berhasil Gagalkan Penyelundupan 300 Kg Daging Rusa Ke NTB
Laporan Alvaro S.Marthin
Labuan Bajo, NTTOnlinenow.com – Aparat Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan penyelundupan 300 (Tiga Ratus) kilo gram daging rusa hasil perburuan liar para oknum di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo dalam operasi gabungan (Reserse Criminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Mabar) cipta kondisi jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Labuan Bajo, Selasa (22/12/2020) malam.
Polisi melakukan pemeriksaan di setiap kendaraan yang akan berlayar dari Pelabuhan Labuan Bajo menuju Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mabar.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas kepolisian sempat mencurigai sebuah mobil pick up bernomor Polisi DD 8411 EF yang hendak menuju Kabupaten Bima NTB.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 7 (tujuh) dos atau 300 kg daging rusa kering yang telah dipisahkan dari tulang dan kulitnya dalam posisi terbungkus rapi yang dikemas menggunakan kardus dan karung serta ditutupi terpal berwarna hijau.
Daging tersebut diketahui milik Ibrahim Husen (62), warga Nanga Lili, Kecamatan Lembor Selatan, Mabar.
Guna kepentingan hukum lebih lanjut, Husen bersama sopir dan 3 orang kerneknya beserta barang bukti daging rusa diamankan di Mapolres Mabar.
Kapolres Mabar, AKBP Hari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Libartino Silaban, menjelaskan bahwa daging rusa tersebut merupakan hasil perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan senapan angina. Total 300 kg atau sekitar 20 (Dua Puluh) ekor rusa.
Namun, Tersangka Ibrahim Husen mendapatkan daging rusa itu dari, Raong, desa Nanga Bere yang di beli dari seseorang berinisial ED seharga Rp80 ribu per kilo gramnya. Kemudian Tersangka ini berencana akan kembali menjualnya ke pelanggan khusus di Bima, NTB dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp100 ribu per kilo gramnya.
Selain itu ulah pelaku juga diketahui merupakan yang kedua kalinya ditahun 2020 ini. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1990, dengan ancam kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta . Polisi juga kini tengah menyelidiki dan mengejar pelaku lainnya yang terlibat.
Sementara, Tersengka sendiri, kepada wartawan mengakui perbuatan. Dia mengaku bahwa daging rusa itu Ia dapatkan dari Raong, salah seorang berinisial ED. Selain itu penyelundupan daging rusa ini merupakan yang kedua kalinya mereka lakukan.