Rensi Ambang, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Bagikan Artikel ini

Laporan Alvaro Saputra Marthin
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Setelah menjalani tahapan pemeriksaan sebagai Tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Melkior Marseden Sehamu (Eki), aparat penyidik Polres Manggarai akhirnya menetapkan Rensi Ambang sebagai Tersangka dan ditahan, kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Satria Wira Yudha, Rabu pagi 26 September 2018 seperti yang dilansir Floressmart.co.

“Usai diperiksa sebagai tersangka yang bersangkutan ditahan sejak Selasa malam,” kata Kasat Yudha saat dihubungi, Rabu 26 September 2018.

Kasus ini terjadi pada, Kamis (23/8/2018) lalu di kediaman RA di Waso, Kelurahan Waso, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan hasil gelar perkara, Rensi Ambang dikenakan pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman dibawah lima tahun penjara, tambah Yudha.

Ketika ditanya terkait dasar penerapan pasal tunggal pada kasus kekerasan yang disiarkan secara langsung di media sosial itu, Kasat Yudha hanya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan delik murni.

“Berdasarkan visum, tidak ditemukan luka berat seperti yang ramai diberitakan seperti tulang rusuk patah dan gigi tanggal. Hasil visumnya ditemukan luka gores pada bagian mulut sehingga ketentuan pasal 351 ayat(2) tidak terpenuhi,” terangnya.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, meskipun ancamannya dibawah lima tahun penjara, namun pasal ini memuat pengecualian, sehingga tersangka bisa langsung ditahan.

Kasat Yudha juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Rensi Ambang ini tidak mengandung tindakan persekusi.

“Persekusi itu hanya istilah dan tidak ditemukan dalam KUHAP. Kami tegaskan tidak ada persekusi dalam kasus ini. Yang terjadi adalah korban datang atas niatnya sendiri untuk meminta maaf atas kesalahan yang diperbuat yakni mengajak istri orang lain berselingkuh dengannya, kemudian pelaku juga meminta maaf melalui adat kepok atas kesalahnya karena telah melakukan kekerasan terhadap korban. Terakhir korban juga pulang dengan aman,” tambahnya.

Ia menambhkan, penahanan terhadap Tersangka bukan karena tekanan atau intervensi dari pihak manapun, tetapi murni kewenangan penyidik karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kewenangan menersangkakan dan menahan orang itu murni kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlalu,” tutpnya.