PN Atambua Gelar Sita Eksekusi Tanah Beserta Bangunan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu melakukan sita eksekusi satu bidang tanah dan bangunan milik toko Paris Indah yang terletak di Kufeu, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Senin (19/1/2026).

Sita eksekusi oleh Panitera Pengadilan Atambua, Rabind Ranath Tagore beserta juru sita eksekusi ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 52/KPN/W26-U2/KP.01.1/1/2026, tanggal 14 Januari 2026.

Dalam hal ini untuk melaksanakan perintah Ketua Pengadilan Negeri Atambua sesuai Penetapan Nomor 1/Pen.Sita.Eks/2026/PN Atb, tanggal 15 Oktober 2025 Jo. Putusan Pengadilan Negen Atambua Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Atb tanggal 23 September 2024, dengan disertai oleh kedua orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya yang masing-masing bernama : Novad Manu dan Adriano Inacio.

Permohonan sita eksekusi melibatkan Robertus Sulayman (pemohon eksekusi) lawan Viktor Haryanto Lay (termohon eksekusi), Rosa Delima Bitin, dan kawan-kawan (para turut termohon eksekusi)

Sita eksekusi (satu) bidang tanah yang terletak di Kufeu. RT,010/RW.006, Jalan Soekarno, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas t 413M2.

Di atasnya terdapat bangunan rumah toko Lantai II ukuran sekitar ± 12 x 12 M² yang batas-batasnya sebagai berikut :

Utara : batas dengan tanah pekarangan Sarkunin

Selatan : dahulu batas dengan tanah milik Mikael Suri, sekarang batas dengan Viktor Haryanto Lay (Penggugat).

Timur : dahulu tanah milik Juliana Aleta Moeda, Sekarang dengan Viktor Haryanto Lay (penggugat) dan barat : batas dengan Jalan raya.

Pantaun media, sita eksekusi satu bidang tanah beserta bangunan ruko dihadiri langsung Kuasa Hukum pemohon (Robertus Sulayman) Otlief J. R. Wewo juga Kuasa Hukum termohon Melki Takoy berjalan aman dan lancar dengan mendapat pengawalan dari Aparat Polres Belu.

Kuasa Hukum pemohon, Otlief J. R. Wewo menyampaikan bahwa, permohonan sita eksekusi yang diajukan pihaknya pada tanggal 3 November 2025. Kemudian putusan Kasasi keluar pada tanggal 9 Oktober 2025 dan dimenangkan oleh Kuasa Hukum Robertus Sulayman.

“Dengan putusan Kasasi ini kamu mengajukan permohonan secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua, kalau bisa pada putusan yang sudah inkrah, supaya dilakukan eksekusi sesuai dengan peraturan perundangan dan hari ini sudah sita eksekusi,” ujar dia usai kegiatan di lokasi eksekusi.