Update Kasus Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kapolres Belu : Masih Dalam Tahap Lidik
Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur diduga melibatkan RM Cs terus bergulir dan sedang dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polres Belu.
Kasusnya dalam pengembangan dan sejauh ini lima orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Tidak saja, hari ini juga sementara dilakukan gelar perkara kasus tersebut.
“Kasusnya masih dalam tahap lidik. Hari ini gelar perkara dan hasilnya seperti apa akan kita sampaikan,” ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (19/1/2026).
Ditegaskan bahwa, kasusnya masih bergulir dan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti dan petunjuk.
“Jika dinilai telah cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” sebut Eka Putra.
Saat ditanyai terkait dugaan keterlibatan PK pada kasus tersebut yang ramai dalam pemberitaan, dia menegaskan bahwa nama tersebut belum tercantum dalam laporan polisi.
“Untuk keterlibatan PK belum bisa kami sampaikan. Di laporan polisi yang ada, terlapor masih RM, Cs. Kami mohon masyarakat bersabar, karena ini menyangkut korban anak di bawah umur dan harus ditangani secara hati-hati,” ujar dia.
Lanjut Eka Putra, penyidik tetap akan mengembangkan setiap keterangan saksi dan informasi yang diperoleh, termasuk pihak-pihak yang disebutkan dalam proses penyelidikan, sepanjang diperlukan untuk pembuktian hukum.
Diberitakan sebelumnya, dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum. Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
PolresBelu menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumannya.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
“Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT,” ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa ketika dikonfirmasi media, Rabu (14/1/2026).
Dia menegaskan bahwa, perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jelas Eka Putra, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs.
Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

