Bawaslu Tertibkan Spanduk Caleg Ciptakan Kontestasi Pemilu Adil
Kupang, NTTOnlinenow.com – Tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, dalam menertibkan spanduk dari calon legislatif sejatinya untuk menjaga iklim kontestasi dalam pemilihan umum (pemilu) secara fair, agar ruang publik tidak hanya dikuasai oleh para calon legislatif (caleg) yang mempunyai kekuatan modal.
Pengamat Politik asal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Nusa Cendana (Undana), Yohannis Jimmy Nami menegaskan itu kepada nttonlinenow.com , yang dihubungi melalui telepon, Sabtu (15/7).
Jimmy dimintai pendapatnya berkaitan dengan penertiban spanduk para caleg yang memenuhi ruang publik sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Provinsi NTT.
Dia mengemukakan sangat menyetujui penertiban spanduk kampanye caleg oleh Bawaslu. Selain itu, para caleg harus taat azas, jangan sampai ada aktivitas politik caleg yang di luar tahapan kampanye.
Menurut dia, untuk menjaga marwah demokrasi Bawaslu harus berani melakukan penindakan.
Dia menambahkan sosialisasi diri para caleg penting karena regulasi sudah menjamin dan mengaturnya. Karena itu, silahkah berkompetisi yang sehat pada masa kampanye.
Dia mengatakan memastikan kualitas calon politisi, kerja politik bukan hanya menjelang pemilu.
Mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini, meminta agar partai politik (parpol) melakukan evaluasi rekruitmen politik, tidak asal comot, harus melalui proses kaderisasi yang ideologis.
Sebelumnya Anggota Bawaslu NTT, James William yang membawakan materi pada workshop Dewan Pers, kamis (13/7) di Hotel Aston tentang Peliputan Pemilu 2024 menjelaskan penertiban spanduk para caleg Bawaslu berkoordinasi dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dia mengemukakan dilihat dari ketentuan tentang tahapan, maka saat ini belum masuk dalam masa kampanye. Kampanye baru akan dilaksanakan 28 November 2023-10 Februari 2024.
James menjelaskan pasal 25 Peraturan (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 ayat 1 menyebutkan partai politik yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum waktu kampanye.
Sebelum penertiban spanduk oleh Satpol PP Kota Kupang pantauan media ini hampir di semua ruang publik Kota Kupang dipenuhi dengan spanduk para caleg. (non)