Jaksa Periksa Sejumlah Pihak Proyek Pengaman Sungai, Termasuk Plt Kalak BPBD Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sementara selidiki proyek rekonstruksi pengaman sungai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu tahun anggaran 2022 senilai               Rp. 20.311.036.516.

Sesuai informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa, salah satu yang sementara diselidiki Jaksa yakni proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai di Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL.

Terkait penyelidikan itu, Jaksa tengah memeriksa sejumlah pihak termasuk Pejabat BPBD Belu yang terlibat dalam proyek rekonstruksi pengaman sungai Liakai di Desa Leowalu sejak dua pekan lalu.

Pantauan media, Senin (21/8/2023) pukul 08.30 Wita, mantan Plt Kalak BPBD Belu Balthasar Bouk gunakan mobil Kijang Inova DH 1296 ED tiba di Kantor Kejari Belu. Selanjutnya langsung memberikan keterangan di ruang Pidsus hingga selesai pada pukul 10.14 Wita.

Selesai itu giliran mantan Plt BPBD Belu, Jules Konstantin Ando yang dimintai keterangan terkait hal serupa di ruang Pidsus. Kons Ando tiba di Kantor Kejari Belu pukul 09.30 Wita gunakan kendaraan Dinas Kijang Inova Putih dengan nopol DH 1049 WF.

Diketahui, Jaksa telah mengundang Pokja pengadaan konsultan perencana rekonstruksi pengaman sungai Liakai Desa Leowalu guna dimintai keterangan terkait proyek itu pada hari Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.

Sementara itu, pada Jumat 18 Agustus pekan lalu Jaksa juga mengundang konsultan perencana, konsultan pengawas, PPK perencanaan, PPK konstruksi serta pelaksana konstruksi guna dimintai keterangan.

Informasi lain yang diperoleh media menyebut juga bahwa, Jaksa akan memeriksa pihak panitia lelang fisik, Kepala pengadaan barang jasa, dan pejabat pengadaan lelang konsultan pengawas.

Diketahui, data sirup LKPP, ke-4 paket proyek BPBD Belu tersebut tersebar di sungai Liakai Desa Leowalu, sungai Baukama, Desa Bauho, Kecamatan Tastim, sungai Lakafehan, Desa Dualaus, sungai Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak perbatasan RI-RDTL.

Adapun rincian anggaran masing-masing paket yakni, pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Liakai, Desa Leowalu senilai Rp.5.067.955.204. Pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho senilai Rp.6.335.406.000.

Sementara itu, pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Lakafehan, Desa Dualaus senilai Rp.5.068.107.312 dan pengerjaan rekonstruksi pengaman sungai Desa Kenebibi senilai Rp.3.839. 568.000.