Eksekusi Tanah Halifehan dan Tulamalae Tunggu Hasil Koordinasi PN Kupang

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Pengadilan Negeri Atambua menggelar rapat koordinasi bersama intansi terkait jelang eksekusi dua bidang tanah di Halifehan, Kecamatan Kota dan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (26/11/2025).

Pertemuan berlangsung di Kantor PN Atambua dihadiri Ketua PN Atambua, Panitera PN, Wakpolres Belu, Wadanyon A Pelopor, Pasi Intel Kodim Belu, Camat Atambua Barat, Camat Kota Atambua, Lurah Tenukiik, Kabid Damkar, Kuasa Hukum Pemohon serta Perwakilan Badan Pertanahan.

Adapun, dalam diskusi tersebut, sejumlah pihak terkait yang hadir mendukung Ketua PN Atambua untuk melakukan eksekusi dua bidang tanah sengketa milik pemohon atas nama Damianus Maximus Mela.

Ketua PN Atambua, Yunius Manoppo kepada awak media usai pertemuan menyampaikan, perkara 39 ini sudah inkrah, ada perlawanan dari pihak juga yang tidak digugat, perlawanan nomor 1 tahun 2025 tinggal menunggu pembuktian.

“Namun, usai mendengar masukan dari semua unsur yang hadir tadi, pihak keamanan dan pemerintah Kecamatan, Kelurahan kami akan berkonsultasi dengan ketua Pengadilan Tinggi dan mudah- mudahan secepatnya ada jawaban,” ujar dia.

Senada, Panitera PN Atambua, Marthen Benu, saat ditanyai soal adanya gugatan perlawanan jelang eksekusi menerangkan bahwa pelawan harus bukan bagian dari pokok perkara.

“Sehingga, keterkaitan dengan perlawanan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, pelawan wajib orang ketiga yang memiliki alasan dia sendiri bukan atas nama orang lain yaitu pelawan yang tidak diikutsertakan dalam pokok perkara,” terang dia.

Dia menegaskan bahwa siap melaksanakan perintah yang dikeluarkan Ketua Pengadilan nanti

Jelas Benu, kewenangan eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Negeri sedangkan kami panitera adalah selaku koordinator eksekusi dan siap melaksanakan perintah yang dikeluarkan Ketua Pengadilan.

“Kalau ada perintah Ketua Pengadilan kami siap laksanakan. Soal tanggal pelaksanaan eksekusi, belum mengecurut namun berdasarkan surat dari Kapolres Belu terkait pengamanan eksekusi di lahan-lahan yang telah ikrah putusannya termasuk dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae,” pungkas dia.

Sementara itu, Kuasa Pemohon Ferdi Maktaen menuturkan, perkara sengketa lahan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada tahun 2016. Pada saat itu PN Atambua memutuskan bahwa gugatan kliennya Damianus Maximus Mela selaku pemohon diterima dan menang. Pihak termohon (yang digugat) selanjutnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Dalam putusanya, PT Kupang menolak banding dan memperkuat putusan PN Atambua. Para ternohon mengambil langkah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun dalam putusannya MA menolak permohonan Kasasi termohon.

“Hingga langkah hukum akhir yaitu para termohon mengajukan peninjauan kembali. Tetap saja putusan MA adalah menolak peninjauan kembali dan memperkuat putusan sebelumnya. Berdasarkan putusan MA tersebut pemohon Damianus Maximus Mela mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2021,” urai dia.

Selanjutnya dilakukan Aanmaning (Peringatan) atau PN Atambua telah memberikan peringatan kepada pihak yang kalah (termohon) untuk melaksanakan putusan secara sukarela atau mengosongkan lahan sengketa yang telah dimenangkan pemohon.

“Karena termohon tidak melaksanakan peringatan tersebut maka sesuai ketentuan pada Mei 2024 PN Atambua melaksanakan sita eksekusi terhadap harta benda sebab pihak yang kalah (termohon) tidak melaksanakan putusan. Saat ini telah masuk ke tahap eksekusi dan menunggu Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi kepada Panitera,” tutup Maktaen.