Polres Belu Gandeng Jurnalis Ikuti Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Divisi Humas Polri menyelenggarakan dialog publik secara Zoom Meeting yang diikuti seluruh Polda dan Polres, Rabu (31/5/2023).

Kegiatan dialog publik bertajuk Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis menghadirkan berbagai narasumber dari Dewan Pers, Mabes Polri serta Dosen.

Dalam dialog publik ini, jajaran Polres Belu bersama wartawan mengikuti secara daring di aula Wira Satya dihadiri Wakapolres Belu, Kompol I Putu Surawan bersama jajaran dan wartawan.

Kabid Humas Polri diwakili Brigjen Pol. Hendra Suharyono saat membuka kegiatan mengatakan bahwa, peran wartawan sangatlah penting dalam pembangunan.

Dijelaskan, pers atau jurnalis merupakan pilar keempat pembangunan demokrasi. Dimana, profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999.

“Wartawan sebagai fungsi control, karena itu dalam menjalani profesinya, wartawan dilindungi oleh undang-undang. Wartawan tidak bisa dikenakan atau dijerat dengan UU ITE,” terang Hendra.

Usai kegiatan, Wakapolres Belu Kompol I Putu Surawan meminta kepada seluruh wartawan yang ada di wilayah perbatasan Belu dan Negara Timor Leste agar tetap menjalin kerjasama yang baik.

“Kita tetap menjalin hubungan kerja yang baik dan terus bersinergi dari sisi jurnalistik,” ujar dia.

Lanjut Sukrawan, selain bersinergi dalam membangun daerah perbatasan Belu. Tentu ada hal-hal yang dikomunikasi dengan Polres konteks pelayanan maupun penanganan hukum silakan, Polres terbuka.

“Kita juga berharap agar para wartawan juga bisa menjalankan profesinya sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga dalam menjalankan jurnalistiknya tidak ada rasa takut maupun hal lainnya,” pungkas Sukrawan.