Marah Dalam Ruang Sidang, Hemus Taolin Bantah Keterangan Dalam BAP dan Sebut Jaksa Menolak Merubah Keterangan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Saksi Hironimus Taolin alias Hemus menunjukkan amarahnya dalam ruang sidang Pemeriksaan Saksi, Perkara dugaan Korupsi Terdakwa Alfred Baun, selaku Ketua Araksi NTT.
Ia sempat ditegur Majelis Hakim lantaran dalam keterangan yang disampaikan, terkesan menghakimi terdakwa Alfred Baun dan tidak menghargai majelis hakim.
Pantauan wartawan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (29/05/2023) saksi Hemus Taolin kesal lantaran merasa sering dituduh semua pihak bahwa dialah yang menyuruh Alfred Baun membuat laporan diduga palsu ke Kejati NTT.
” Pak harus jujur, bahwa pak yang mengirim foto – foto itu kepada saya. Pak buat susah saya saja….”, kata saksi penuh amarah. Sidang sedikit riuh dan saksi Hemus langsung ditegur KMH, Sarlota Suek.
“Saudara saksi tenang…tenang…saudara saksi harus lebih tenang. Sebagai saksi, saudara tidak punya hak untuk menghakimi terdakwa seperti itu. Hargai kami di sini, kami yang akan memutuskan nanti. Karena terdakwa juga sudah menjalani hukumannya, nanti terdakwa juga punya hak untuk memberikan keterangan”, tandas KMH.
Meskipun dalam keterangannya saksi Hemus tetap bersikeras tidak terlibat dalam laporan palsu Terdakwa Alfred Baun dan tidak punya kepentingan dengan kasus yang dilaporkan Terdakwa, namun kenyataan di lapangan saksi Hemus Taolin lah yang memerintah saksi Jhoni Lopes untuk mengambil foto – foto di lapangan sesuai keinginannya hingga berujung adanya laporan diduga palsu dari Ketua Araksi NTT ke Kejati NTT dengan melampirkan 18 foto jalan dan deker rusak yang disebut terletak di Jalan Nona Manis, Kecamatan Biboki Anleu.
Perintah saksi Hemus menjadi pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, dalam kepentingan apa Hemus berinisiatif menyuruh saksi Jhoni untuk memfoto dan mengirimkan foto – foto itu ke pihak saksi Hemus dan Araksi.
Hemus menjawab, ia tidak mempunyai kepentingan apapun dengan Araksi dan tidak terlibat dalam laporan diduga palsu ke Kejati NTT.
Dua saksi lainnya, Jhoni Lopes dan Marianus Seran kepada Majelis Hakim mengaku sesuai keterangan mereka dalam sidang lapangan bahwa pengambilan foto – foto itu sudah sesuai perintah Hemus.
Atas keterangan kedua saksi di atas, Hemus tidak membantah. Ia bahkan mengakui atas arahannyalah saksi Jhoni mengirimkan foto – foto yang diambil kepadanya dan Charly Baker yang diketahui jelas bernaung dalam satu Organisasi / LSM dengan Terdakwa Alfred Baun, yakni Araksi.
Kemudian, berdasarkan foto – foto yang diterima Araksi, dilayangkan laporan dugaan Palsu ke Kejati NTT oleh Terdakwa Alfred Baun.
Tidak terungkap dalam persidangan, dari siapa Terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Araksi menerima foto – foto jalan dan deker rusak yang disebut dalam laporan Araksi NTT terletak di Jalan Nona Manis.
Sementara diketahui, Alfred Baun tidak pernah mendatangi lokasi jalan dimaksud untuk mendokumentasikan lokasi yang diperkarakan.
Hakim kembali bertanya, apa maksud dari saksi Hemus menyuruh Alfred Baun menindaklanjuti laporannya.
Saksi Hemus kembali membantah, bahwa ia tidak pernah menyuruh Terdakwa Alfred Baun melaporkan ke Kejati NTT terkait jalan dan deker rusak sesuai foto – foto yang diterimanya.
“Saya tidak terlibat dan saya tidak ada kepentingan dalam laporan Araksi, saya tidak biasa campur urusan pekerjaan orang lain”, kata saksi Hemus.
Namun ditunjukkan bukti percakapan menguat antara saksi Hemus dan Terdakwa Alfred Baun yang menyuruh Terdakwa Alfred Baun menindaklanjuti laporan dimaksud.
“Hajar su, su lu pung hak. Maksud apa anda menyampaikan perintah itu ke Terdakwa”, tanya hakim Yulius Eka Setiawan.
Mendengar itu, saksi Hemus membantah lagi dengan mengatakan dia tidak pernah ada urusan dengan Terdakwa Alfred Baun.
Hakim Yulius kembali mempertanyakan, keterangan saksi Hemus dalam BAP yang mana saksi Hemus mengaku maksud dan tujuan menyampaikan perintah itu ke Alfred Baun ialah karena Terdakwa adalah LSM yang tugasnya bergerak di bidang anti korupsi.
Terus membantah, Saksi Hemus tidak mengakui itu adalah keterangannya.
Janggal, lantaran saksi Hemus membantah keterlibatannya namun bersedia menandatangi BAP yang adalah berdasarkan keterangannya sendiri.
“Waktu itu saya minta untuk rubah keterangan tapi JPU menolak dengan alasan sudah malam”, ungkap saksi Hemus.
KMH Sarlota Suek, langsung mempertanyakan ke saksi Hemus, “Mengapa tidak langsung dicoret BAP nya jika itu bukan keterangan saudara saksi, tapi malah bersedia menandatangi BAP tersebut”, tandas KMH Sarlota.
Saksi Hemus menjawab lbahwa permintaannya untuk merubah keterangan ditolak JPU Andrew Keya dengan alasan sudah malam. Sehingga ia juga sudah lelah dan tidak konsentrasi lagi dan menandatangani BAP tersebut.
Saksi Hemus mengaku diperiksa maraton dari pagi hingga malam padahal dirinya berada dalam kondisi sakit.
Ungkapan saksi Hemus langsung dibantah JPU.
“Tidak betul itu. Bahwa apa yang tertuang dalam BAP adalah keterangan saksi Hemus Taolin sendiri”, tegas Andrew.
JPU Andrew Keya membantah memeriksa HT dari pagi hingga malam.
Menurutnya pemeriksaan terhadap saksi Hemus dimulai pada siang hari.
“BAP yang dibuat sudah sesuai keterangan saksi. Saat itu kami minta saksi untuk membaca ulang sebelum ditandatangani, namun saksi meminta kami untuk membaca dan didengar oleh saksi sendiri, saya selaku JPU dan seorang staf Kejati NTT, Deny dan ditandatangani saksi.
Jadi tidak benar jika saksi mengatakan ingin merubah keterangannya namun kami menolak.
Justru dengan mengatakan saksi mau merubah keterangan, membenarkan bahwa benar yang tertuang dalam BAP adalah keterangan saksi sendiri. Tidak benar jika kami memeriksa saksi sampai malam. Saat itu saudara saksi mengaku sakit sehingga tidak mungkin kita periksa saksi secara maraton”, jelas Andrew berulang kali.
Andrew juga bertanya ke saksi Hemus, adakah kaitan transferan uang saksi secara bertahap yang masuk ke rekening terdakwa senilai Rp19 juta 500 ribu dengan laporan terdakwa ke Kejati NTT?
Lagi – lagi saksi Hemus membantah, ia secara tegas mengatakan tidak ada kaitan uang yang ditransfernya ke rekening Terdakwa Alfred Baun dengan Laporan Terdakwa ke Kejati NTT.
Saksi Hemus dihadapan Majelis hakim, JPU, Penasihat Hukum Terdakwa dan seluruh pengunjung sidang mengaku, banyak pihak tidak senang dirinya terkait pekerjaan proyek sehingga sering mencari – cari masalah dengannya.
Ungkapan saksi Hemus tidak menyebutkan secara jelas siapa yang sering mencari masalah dengannya dan tanpa disertai bukti akurat.
Anehnya, saksi Hemus yang awalnya bersikeras mengaku ke Majelis hakim tidak mengetahui apa nama LSM terdakwa dan apa jabatan Terdakwa, justru mengaku terkait transferan uang ke rekening terdakwa, selain membantu secara pribadi karena diminta pinjam oleh Terdakwa, juga sebagiannya untuk membantu kelancaran pekerjaan Terdakwa bahkan lainnya sebagai imbalan jasa lantaran Terdakwa sering membantu saksi dalam mengurus masalah – masalah laporan terhadap dirinya di Instansi tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan kerja LSM, sebagai Aktivis Anti Korupsi.
Terkait 18 foto yang diambil saksi Marianus Seran dan dikirim ke saksi Jhoni kemudian sampai ke saksi Hemus, dikatakannya bukan jalan Nona Manis tapi jalan usaha Tani. Sedangkan foto – foto yang baru diterimanya dari Alfred Baun adalah jalan Oekoro Nekus.
Sementara, Kepala desa Maukabatan dan Tuamese juga sejumlah warga sekitar Oekoro Nekus saat dihadirkan dalam sidang lapangan mengaku tidak pernah ada jalan Nona Manis di sana.
Hingga sidang ditutup, belum terungkap jelas asal dokumen – dokumen berupa foto yang baru dikirimkan Terdakwa ke saksi Hemus di bulan Januari dan Februari 2023.
Ketika majelis hakim memanggil saksi Hemus, JPU dan PH Terdakwa ke depan untuk memeriksa foto – foto dimaksud, dokumen foto – foto itu sudah tidak berhasil ditemukan dalam HP saksi Hemus Taolin. Padahal diakui saksi Hemus baru dikirim tahun ini ke saksi Hemus oleh Terdakwa Alfred Baun.
Hanya diketahui, 18 foto yang dijadikan obyek perkara adalah foto – foto yang diambil saksi Jhoni Lopes dan Marianus Seran atas perintah saksi Hemus dengan memberikan imbalan sebesar Rp250 ribu yang kemudian dipakai Araksi sebagai lampiran dalam laporan dugaan Palsu ke Kejati NTT.
Foto : Saksi Hemus Taolin saat dipanggil Hakim untuk melihat foto – foto yang dikirimkan Terdakwa kepadanya.