Perkara Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim PN Tipikor Kupang, Gelar Sidang Lapangan di Embung Oenoah Desa Nifuboke

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, menggelar sidang lapangan di lokasi Embung Oenoah Desa Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Sidang lapangan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur, Alfred Baun, pada Kamis, 25 Mei 2023 itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Sarlota Soik, didampingi dua Hakim Anggota yakni Lisbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan, Panitera Pengganti, Dian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), S.Hendrik Tiip, Andre Purwanto Keya, Paulus Rei Takoi, serta Kuasa Hukum
Terdakwa Alfred Baun, Jeremias Haekase dan Ferdinan Maktaen serta dua pengurus Araksi TTU yang telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yakni Charly Bakker dan Frederik Adrianus Naiboas.

Turut hadir Kepala Dinas PUPR Januarius Salem, PPK Kanis Kosat, Konsultan Pengawas Yoseph Dethan, Kepala Desa setempat dan beberapa masyarakat.

Sidang lapangan yang dinyatakan terbuka untuk umum itu, kata KMH Sarlota Soik, bertujuan untuk melihat lokasi apakah sudah sesuai dengan laporan Ketua Araksi NTT.

“Penuntut Umum, Penasihat Hukum, hari ini kita datang untuk melihat lokasi saja. Bahwa betul ada dan dilihat sesuai dakwaan, mana yang sudah selesai dan mana yang belum. Untuk perhitungan dan lain sebagainya kita lanjut di persidangan nanti”, kata KMH Sarlota di awal pelaksanaan sidang lapangan.

Pantauan wartawan, terkait embung Oenoah yang dilaporkan Ketua Araksi NTT tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang lapangan.

“Embung Oenoah sudah selesai dikerjakan dan berfungsi dengan baik untuk menampung air”, jelas Kadis PUPR TTU, Januarius Salem usai pelaksanaan sidang lapangan.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang pemeriksaan Januarius Salem sebagai saksi, ia mengungkapkan pekerjaan Embung Oenoah dilakukan melalui usulan dari bawah, yakni usulan dari rapat pembahasan di tingkat desa dan rapat pembahasan di tingkat kecamatan.

Usulan pekerjaan Embung Oenoah dari tingkat desa dan kecamatan tersebut sudah mencakup titik lokasi. Terhadap titik lokasi pembangunan Embung, telah dilakukan uji laboratorium kelayakan oleh Politeknik Negeri Kupang dengan hasil jenis tanah tersebut layak untuk dilakukan pekerjaan embung.

Embung Oenoah Desa Nifuboke dikerjakan pada tahun 2021 oleh Mardanus Tefa selaku Direktur CV. Gratia dengan nilai kontrak Rp880 juta. Telah dilakukan PHO pada bulan Oktober 2021, dengan masa pemeliharaan berlaku selama 1 tahun dan sampai saat ini belum dilakukan FHO.

Januarius juga menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan tidak ada permasalahan, hanya saja setelah embung tersebut selesai dikerjakan, masyarakat sempat mengeluh karena debit air dalam embung tidak maksimal.

“Debit air belum maksimal dikarenakan embung tersebut belum kedap air. Dan hal itu adalah sesuatu yang wajar saja karena untuk kedap air tersebut masih membutuhkan waktu yang relatif lama dan bervariasi, bisa satu setengah tahun sampai dua tahun,” jelas Januarius.

Baca juga : Kadis PUPR TTU Beberkan Bentuk Ancaman Hemus Taolin dan Charly Bakker di Sidang Alfred Baun 

Atas permintaan dan keluhan warga, kemudian dilakukan evaluasi dan dalam evaluasi tersebut, rekanan berinisiatif untuk melakukan pengerukan ulang, pemadatan ulang, pemasangan geomembran, serta penyambungan saluran pipa untuk mengambil air dari sumber air agar cepat terisi.

“Sumber air embung sesuai perencanaan adalah bersumber dari air hujan. Pemasangan geomembran dan pemasangan pipa tersebut sudah dibicarakan oleh pelaksana dan pengawas bersama PPK dan disepakati bersama. Dan biaya pemasangan geomembran dan pemasangan pipa adalah ditanggung sendiri oleh rekanan yang beritikad baik agar pelaksanaan pekerjaan embung tersebut bisa lebih cepat fungsional. Biaya yang dikeluarkan rekanan untuk pekerjaan tambahan tersebut senilai Rp127.774.440,” jelas Januarius.

Pekerjaan embung tersebut berada di jalur kali, dan hal tersebut tidak menjadi masalah karena fungsi embung bisa mengempang air kali, namun bisa juga menadah air hujan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Embung Oenoah ada dilakukan pekerjaan penggalian dan pemadatan menggunakan excavator dan vibro.

“Sehingga tidak benar jika dikatakan bahwa Embung Oenoah dikerjakan asal jadi dan tidak ada setetes air pun tertampung dalam embung tersebut, pekerjaan embung hanya mengempang jalur kali kering, tanpa adanya pemadatan dan pengerasan,” sambung Januarius.

Terkait tidak ada setetes airpun, menurut Januarius, laporan tersebut sangat tendensius karena senyatanya pihak Araksi TTU pernah turun ke lokasi dan manyaksikan bahwa embung ada air walaupun belum maksimal, hal tersebut karena belum kedap air.

“Selain itu mereka pernah turun ke lokasi pada masa pemeliharaan di mana rekanan sedang melakukan pengerukan dan pemadatan ulang sebelum dipasang geomembran.

Dan pada kondisi saat pengerukan tersebut, sudah pasti tidak ada airnya, namun pihak Araksi menyampaikan pemberitaan secara tidak berimbang dengan menyampaikan tidak ada air setetespun,” urai Januarius.

Foto : Suasana sidang lapangan, Kamis (25/05/2023).