Dua Anggota Araksi TTU, Charly Baker dan Frederikus Naiboas Akan Kembali Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Alfred Baun

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), kembali menghadirkan Frederikus Naiboas, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun.

Frederijus Naibaos diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Araksi TTU.

“Kami jadwalkan kembali Frederikus Naiboas untuk diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, ” kata Kasi Intel Kejari TTU, S . Hendrik Tiip, Selasa 02 Mei 2023.

Dijelaskannya, Frederikus Naiboas pada sidang sebelumnya belum sempat diperiksa sebagai saksi lantaran saksi – saksi lainnya dalam perkara tersebut belum selesai diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Dua kali pemeriksaan terhadap Frederikus Naiboas ditunda, karena saksi – saksi lainnya belum selesai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang,” jelas Hendrik.

Selain Frederikus Naiboas, kata Hendrik, JPU Kejari TTU juga kembali menghadirkan Charly Baker sebagai saksi dalam kasus, Alfred Baun.

“Selain Frederikus Naiboas, kami juga kembali hadirkan Charly Baker sebagai saksi dalam kasus Alfred Baun di Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkap Hendrik.

Dilanjutkan Kasi Intel Kejari TTU, Charly Baker dihadirkan untuk diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang sebagai saksi dengan kapasitas sebagai Ketua Araksi TTU.

“Sama juga, Charly Baker dua kali ditunda pemeriksaannya sebagai saksi lantaran saksi – saksi yang lain belum selesai diperiksa,” katanya.

Menurut Hendrik, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus Ketua Araksi NTT, Alfred Baun akan kembali digelar pada 12 Mei 2023 mendatang.

Foto kolase : Ketua Araksi NTT, Alfred Baun dan dua anggota Araksi TTU, Frederikus Naiboas – Charly Baker.

Artikel ini sudah tayang di okenusra.com