DPRD Belu Desak Keterbukaan Alasan Evaluasi Terkait Kontrak 3 Pegawai PLBN Mota’ain Tak Diperpanjang

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Manek
Atambua,NTTOnlinenow.com-Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu turun tangan menyikapi gejolak pemutusan kontrak kerja tiga pegawai Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain.

Para legislator mempertanyakan kejelasan prosedur serta bobot kesalahan pegawai hingga merekomendasikan konsultasi langsung ke Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Jakarta.

​Langkah tersebut diambil usai Komisi I DPRD Belu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan keluarga, tokoh masyarakat, dan manajemen PLBN Mota’ain di Gedung DPRD Belu perbatasan RI-RDTL, Senin (26/10/2026).

Rapat yang berjalan dinamis itu membahas nasib Hubertus Kehi dan dua rekannya yang masa kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

​Dalam forum tersebut, Anggota Komisi I DPRD Belu, Riki Rikardus Lopez, secara tegas mencecar pihak manajemen PLBN Mota’ain terkait alasan mendasar di balik tidak diperpanjangnya Surat Keputusan (SK) kerja para pegawai lokal tersebut.

Lebih lanjut di hadapan jajaran manajemen PLBN Mota’ain, Lopez mempertanyakan sejauh mana tingkat fatalitas kesalahan yang dilakukan pekerja hingga berujung pada penghentian masa kontrak.

​”Apakah kesalahannya betul-betul sangat fatal? Seperti membuat satu kesalahan yang meresahkan semua orang di PLBN Mota’ain? Kami minta pihak manajemen menjelaskan hal ini secara detail beserta rekam jejak tingkah laku mereka selama masa kerja,” ujar Lopez.

​Dia juga mengusulkan agar persoalan ini dibawa ke tingkat pusat jika tidak ditemukan titik terang di daerah. Menggingat SK penetapan diterbitkan oleh instansi pusat, DPRD berencana melakukan konsultasi langsung ke BNPP Pusat untuk mendalami rekomendasi yang dikirimkan oleh pihak pengelola lapangan.

​Sebelumnya, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan keluarga, Guler Minu Yudris, mengadukan bahwa keputusan manajemen diduga cacat administratif. Pihaknya mengklaim para pekerja tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) maupun Surat Peringatan Ketiga (SP3) secara sah sebelum kontrak mereka dihentikan per 30 September 2026.

​Menanggapi cecaran legislator dan aduan keluarga, Administrator PLBN Mota’ain, Maria Fatima Rike membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Dia menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang kontrak murni berpatokan pada hasil evaluasi kinerja harian dan tindakan indisipliner pegawai, seperti meninggalkan area pelayanan publik tanpa izin.

​Rike menegaskan, pembinaan internal telah dilakukan secara berjenjang dan seluruh tahapan penegakan disiplin telah dilalui, termasuk adanya surat pernyataan di atas meterai oleh yang bersangkutan.

​Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Tita menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menjembatani dan mengawal aspirasi para pekerja lokal tersebut ke tingkat pusat.

​”Ini kan ada P3K paruh waktu di PLBN Motaain atas nama Hubertus Kehi dan dua orang temannya. SK mereka berlaku satu tahun dan berakhir pada 30 September 2026. Berdasarkan RDP hari ini, Komisi I akan berupaya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan BNPP Pusat terkait persoalan pemberhentian tenaga kerja paruh waktu ini,” pungkas dia.