Bupati Belu Dilaporkan ke KASN Terkait Hal Ini
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kasus tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Belu Anzelmus Lopes terhadap Sekretarisnya Elfridus Hale sejak 10 Oktober 2022 lalu berdasarkan laporan polisi No. LP/B/112/IV/RES.7.4/2023/SPKT/RES Belu kini harus berbuntut panjang.
Pasalnya, Elfridus Hale yang akrab dikenal Elvis Hale, akhirnya melaporkan Bupati Belu Agustinus Taolin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena atas dugaan kasus tersebut, Bupati Belu telah menjatuhkan hukuman disiplin pada Elvis Hale yang dinilai tidak jelas dan tidak konsisten.
Laporan Elvis Hale, Perihal surat keputusan penurunan pangkat itu dilayangkan kepada Ketua KASN di Jakarta, tertanggal 26 April 2023 lalu.
Kuasa Hukum Elvis Hale, Patrisius Brandon Mau Bere, di Atambua mengungkapkan pihaknya telah melaporkan Bupati Belu Agustinus Taolin ke KASN di Jakarta karena dinilai tidak jelas dan tidak konsisten dalam membuat keputusan.
“Surat laporan ke KASN sudah kami kirim. Karena ada dua SK yang dijatuhkan pada pak Elvis itu tidak jelas dan tidak konsisten,” ujar Erik sapaan akrab bagi kuasa hukum Elvis Hale.
Erik menjelaskan, SK Bupati Belu pertama tentang penurunan jabatan pada (23/02/2023), setelah diajukan keberatan, Bupati Belu merubah jenis hukuman disiplin yang sebelumnya berat menjadi sedang
berdasarkan SK Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862/110/KEP/III/2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (Satu) tahun kepada Elvis Hele.
Walaupun dalam SK kedua lanjut menyatakan jenis hukuman disiplin sedang, namun Elvis merasa hukuman tersebut lebih berat daripada SK pertama tentang penurunan jabatan.
“Dampaknya lebih besar daripada penurunan jabatan, sebab penurunan pangkat sangat berkaitan dengan tunjangan kinerja dan perkembangan jenjang karier selama 1 (satu) tahun ke depan,” ujar Erik sapaan akrab bagi kuasa hukum Elvis Hale.
Erik menjelaskan, perubahan SK pertama menjadi SK kedua tersebut menunjukan adanya ketidakkonsistenan
Bupati Belu dalam membuktikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Elvis. Dengan alasan SK Bupati Belu pertama Elvis dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PP. No. 94
tahun 2021.
Jika memperhatikan jenis hukuman berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, maka jenis hukuman tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (1) PP No. 94 tahun 2021 dengan pertimbangan yang dijatuhi hukuman terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
Pada SK Bupati Belu kedua Elvis dikenakan hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf c Jo. Pasal 9 ayat (11) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP. No. 53 tahun 2010) dengan pertimbangan yang dijatuhi hukuman terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 – 30 hari kerja.
“Kedua SK Bupati tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidakpastian atau ketidakkonsistenan Bupati dalam membuktikan jumlah hari Elvis tidak masuk kerja sebagaimana yang dituduhkan oleh Kepala Dinas, sebab SK Bupati Belu pertama dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan tidak masuk kerja selama 21- 24 hari kerja tetapi pada SK Bupati Belu kedua terbukti berbeda yaitu terbukti tidak masuk kerja selama 26 – 30 hari kerja.
Oleh karena itu, kami menduga Bupati sebagai pimpinan yang mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan telah bersikap sewenang-wenang terhadap Elvis dengan cara memaksakan hukuman yang tidak terbukti secara nyata dan jelas kepada Elvis. Karena pembuktian itu kan harus valid, baru bisa dijatuhi hukuman yang sah,” tegas Erik
Ia menambahkan, konflik antara Elvis dan Kepala Dinas telah diketahui dan dilaporkan pada KASN sejak 08 November 2022 terkait perbuatan Kepala Dinas terhadap Elvis. Selanjutnya KASN berpendapat bahwa permasalahan antara Elvis dan Kepala Dinas hanyalah masalah internal yang bisa diselesaikan dengan cara memisahkan lingkungan kerja antara Elvis dan Kepala Dinas tanpa harus diberikan sanksi apapun apalagi sanksi atau hukuman disiplin berat, tetapi pendapat tersebut tidak diindahkan atau dihiraukan oleh Bupati Belu.
Sementara itu, Elvis Hale menuturkan rasa kesal terhadap sikap bupati dan sekda Belu yang semena-mena menggunakan kekuasaan untuk merugikan dirinya.
“Sejak mengembang karier sebagai PNS tidak pernah mendapat teguran dalam menjalan tugas. Karena itu saya sangat kecewa dan menyesal dengan sikap bupati dan sekda yang yang sangat merugikan saya karena hukuman itu tanpa melalui suatu teguran lisan,” tutur Elvis.

