Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Agustinus Nitsae, warga Desa Banfanu kecamatan Noemuti Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Emanuel Naben belum lama ini, berakhir lewat Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejaksaan Negeri (Kejari ) TTU.

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan ini berhasil ditempuh setelah ada perdamaian antara pelaku dan korban.

Disaksikan awak media, proses perdamaian Agustinus Nitsae yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dan korban Emanuel Naben dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H didampingi Kepala Seksi Sub Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Hera Ayu Saputri, S.H dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H pada Rabu, 13 September 2023 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Turut hadir Tersangka Agustinus Nitsae dan Korban Emanuel Naben bersama keluarga masing – masing, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Desa Banfanu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Cendana Wangi Kefamenanu, Randy Neonbeni serta Tim Jaksa Kejaksaan Negeri TTU.

Berhasilnya proses perdamaian Tersangka dan korban, kata Kajari Roberth Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H berkat mediasi yang dipimpin Kajari TTU dan Jaksa Fasilitator.

“Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator berhasil, ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) oleh para pelaku selaku Tersangka dan korban, Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana S.H, M.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator”, jelas Hendrik Tiip.

Selain itu, lanjutnya Tersangka juga memberikan santunan berupa biaya perawatan kepada korban.

“Karena hari ini proses perdamaian berhasil dilaksanakan oleh Bapak Kajari dan Jaksa Fasilitator, maka hari ini juga kami laporkan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, meminta persetujuan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum, untuk persetujuan dilakukannya Restoratif Justice atas perkara ini”, pungkas Hendrik Tiip.

Foto perdamaian antara Pelaku dan Korban.