Imigrasi-Kejari Belu Teken MoU di Bidang Pidana, Tata Usaha dan Perdata
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang
Pidana, Peradilan Tata Usaha dan Perdata.
Penandatanganan MoU tersebut oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua K. A Halim dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria berlangsung di Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Kamis (27/10/2022).
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, OPD Teknis Kabupaten Belu, Jaksa Pengacara serta jajarana staf Imigrasi.
Menurut Kakanim Halim, kegiatan hari dilakukan penandatangan PKS antara Imigrasi Atambua dan Kejari Belu terkait dalam bidang hukum dan sangat penting.
“Nanti pemberkasan langsung ke Kejari untuk P-21. Jadi nanti sudah ada kerjsama ini kita akan lebih erat, lebih sinergitas dalam hal penegakan hukum kedepan,” ungkap dia kepada awak media usai giat.
Dikatakan, komitmen kerjsama dari segi hukum berupa pro justice, sementara dari tata usaha berkaitan dengan proyek, nanti kita memminta pendampingan dari Kejaksaan.
“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena itu perlu ada pendampingan dari Jaksa,” ujar Halim.
Sementara itu, Kajari Belu Samiaji Zakaria menyampaikan terimakasih
kepada Imigrasi Atambua atas PKS atau MoU dengan Kejaksaan. MoU ini sebagai dasar dan langkah awal kita secara positif untuk mendukung kegiatan yang berkitan dengan tupoksi dari Imigrasi.
Juga lanjut dia, dengan tusi yang ada pada Kejaksan sesuai dengan Undang-Undang 11 tahun 2011, sinergitas nanti ke depan melalui MoU dalam berbagai bidang intelejen, pidana umum, kemudian juga bidang perdata dan tata usaha negara.
“Sinergitas kita ke depan tidak ada batasannya dengan Kantor Imigrasi Atambua. Dengan MoU perdana yang dibuat dua lembaga ini kita juga dapat mendukung roda perekonomian di Belu
Kesempatan itu, Ismoyo selaku Kepala Divisi Imigrasi Provinsi NTT menuturkan, perjanjian kerjsama Imigrasi Atambua dengan Kejari Belu kerjasama dalam bidang pidana, peradilan tata usaha dan perdata.
“Kerjasama ini sangat positif sekali. Untuk wilayah Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT ini merupakan yang pertama. Semoga kerjaama sinergitas dan kemitraan ini akan diikuti oleh Kantor Imigrasi lain yang ada di NTT juga kalau bisa di seluruh Indonesia,” ucap dia.
Dikatakan, Kantor Imigrasi Atambua sebagai pelopor dan kita harus mendukung kemitraan ini mengingat Kantor ini sangat karakteristik berada di perbatasan Negara, dan di keimigrasiaan tentunya ada pelanggaran administrasi seperti paspor.
“Dan punya potensi digugat di peradilan tata usaha negara, dan sesuai fungsinya dalam UU no 16 tahun 2004, Kejari menjadi Jaksa pengacara negara untuk pemerintah termasuk Kantor Imigrasi TPI Atambua,” pungkas Iswono.

