Aktivitas Perjudian Marak di Kabupaten Belu Perbatasan RI-RDTL

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Belakangan ini marak aktivitas perjudian di wilayah Kabupaten Belu dan seakan dibiarkan bebas oleh aparat Kepolisian Polres Belu, perbatasan RI-RDTL.

Pantauan media, aktivitas perjudian seperti judi sabung ayam, bola guling (BG) semakin meningkat. Judi Kupon Putih pun juga terus berjalan baik itu manual maupun online.

Selain itu, setiap ada kematian, judi BG bebas dijalankan di stand-stand. Sedangkan judi sabung ayam berlangsung di Fatubenao, Kelurahan Atambua dan di kilo meter 16, Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat.

Sesuai informasi lain, aktivitas judi ada sejumlah titik, yang pertama lokasi Pasar Raimanuk yang selalu dibuka pada hari Senin mulai dari pagi hingga selesai.

Lokasi judi bola guling lainnya di pasar Halilulik yang selalu dibuka pada hari kamis dari pagi hingga selesai. Lokasi judi di acara-acara nikah dimana pun berada baik di dalam kota Atambua maupun pelosok desa di wilayah Belu.

Situasi ini memperlihatkan kalau di Kabupaten Belu tidak berlaku larangan perjudian. Padahal KUHP Pasal 303 masih berlaku dan perjudian jenis apapun dilarang secara hukum.

Tak hanya masyarakat biasa yang ikut berjudi tetapi juga ada oknum pejabat di daerah maupun oknum aparat ikut bermain. Tindakan ini belum disentuh pihak Kepolisian daerah Belu, mestinya sudah harus dibubarkan perbuatan melawan hukum.

Masih menurut informasi yang dihimpun, judi dibiarkan bebas, karena diduga para bandar judi menyetor sejumlah uang agar aktivitas tersebut berjalan tanpa ditindak pihak Polres Belu maupun jajaran di Polsek-Polsek.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Belu melalui Kasie Humas yang dikonfirmasi media, Kamis tanggal 23 November 2023 malam via WhatsApp belum memberikan tanggapan.