Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II, Jaksa Eksekusi Yoksan Bureni Cs ke Rutan Kupang
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan eksekusi putusan terhadap Yoksan Bureni Cs ke Rutan Klas IIB Kupang, Sabtu (12/12/ 2022).
Selain Yoksan Bureni, tiga terpidana lainnya juga dieksekusi, yaitu Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni.
Keempat terpidana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan belanja modal pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015.
Tindak pidana korupsi proyek pengadaan alkes di RSUD Kefamenanu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar dari total nilai proyek Rp5,7 miliar.
Baca juga : Amar Putusan Hakim, Empat Terdakwa Korupsi Alkes 2015 RSUD Kefamenanu Dihukum 4 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Purwanto Keya, S.H menjelaskan melalui rilis resmi yang dikirimkan kepada para wartawan Sabtu kemarin.
“Eksekusi dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht),” jelas Andew Keya.
Terpidana Yoksan Bureni dihukum pidana penjara selama 4, 6 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000. Apabila denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan 10 bulan.
Selanjutnya, Munawar Lutfi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan badan 10 bulan.
Berikutnya, Didi Darmadi. la dihukum pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.
Sedangkan Agus Sahroni dijatuhi pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Foto : Yoksan Bureni Cs, empat terpidana tindak pidana korupsi proyek pengadaan alkes jilid II di RSUD Kefamenanu sedang diurus jaksa untuk dieksekusi ke Rutan Klas IIB Kupang.

