Amar Putusan Hakim, Empat Terdakwa Korupsi Alkes 2015 RSUD Kefamenanu Dihukum 4 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2015 dengan agenda mendengarkan Putusan Hakim atas nama terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni, terdakwa 2 Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni berlangsung pada Kamis, (27/10/2022) pukul 11.00 Wita.

Kepada awak media, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Hendrik Tiip, S.H menjelaskan, persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Derman P. Nababan, selaku Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina dan Lisbet Adeline, masing-masing sebagai Hakim anggota dan dihadiri oleh Andrew Purwanto Keya, selaku penuntut umum.

“Sidangnya secara virtual dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diikuti oleh Penasehat Hukum terdakwa. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kupang,” jelasnya.
.
Adapun amar putusan Majelis Hakim dibeberkan Hendrik Tiip, yakni menyatakan terdakwa 1. Yoksan M.D.E Bureni, terdakwa 2. Munawar Lutfi, terdakwa 3 Didi Darmadi, terdakwa 4 Agus Sahroni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Keempat terdakwa, lanjutnya dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut.
Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Secara rinci dijelaskan Hendrik Tiip, Terdakwa 1, Yoksan M. D. E. Bureni dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.

Terdakwa 2, Munawar Lutfi dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.

Terdakwa 3, Didi Darmadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan, dan terdakwa 4 Agus Sahroni dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Terdakwa 1 Yoksan M.D.E Bureni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun”, jelas Hendrik.

Sementara terdakwa 3, Didi Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Dan terdakwa 4, Agus Sahroni dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.422.683.450,00 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah)dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Para terdakwa tetap ditahan jenis Rutan dan dihukum membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

Selanjutnya, menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa dr.I Wayan Niarta ,Cs.

“Terhadap putusan Majelis Hakim pada Pengadilan tindak pidana korupsi baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir, waktu pikir – pikir selama 7 hari”, pungkas Hendrik Tiip.

Foto : Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2015 secara virtual.