Disdukcapil Belu Musnahkan 14.300 KTP Invalid
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu memusnahkan sebanyak 14.300 Kartu Tanda Penduduk elektronik dan non elekttonik yang rusak atau invalid.
Pemusnahan KTP yang invalid dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Disdukcapil, Kelurahan Tenu Kiik, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste, Sabtu (22/12/2018).
Adapun rincian dari 14.300 KTP yang invalid antara lain, 11.000 KTP elektronik dan 3.300 KTP biasa atau non elektronik.
“Hari ini kita pemusnahan 14.300 KTP invalid. Dimana KTP elektronik 11.000 dan KTP biasa 3.300,” ujar Kepala Disdukcapil Belu, Wilibrodus Leto kepada media usai giat pemusnahan.
Wilibrodus menjelaskan, pemusnahan KTP tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 470.131/11176/SJ.
“KTP yang dimusnahkan kategori rusak, salah cetak nama kurang nama. Kemudian ganti identitas seperti elemen data, tambah gelar,” urai dia
Lanjut Wilibrodus, sesuai data Dinas KTP biasa yang dimusnahkan dari tahun 2013. Sementara KTP elektronik dari tahun 2015 sampai sekarang.
Ditambahkan, pemusnahan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-elektronik yang invalid.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan 14.300 KTP rusak atau invalid, Wakapolres Belu, Kompol I Ketut Perten, Kabid Politik Kesbangpol Apolinaris Manek Susar, Kadis Infokom Johanes Andes Prihatin. dari Yahoo Mail di Android