Jadi Tersangka Kasus Proyek Puskesmas Inbate, Kadis Kesehatan TTU, PPK dan Kontraktor Pelaksana Ditahan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Laka, Kontraktor Pelaksana Proyek, Benyamin Lazakar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (27/01/2022) malam.
Ketiganya ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Inbate senilai Rp6,5 miliar.
Dari dugaan tindak pidana korupsi itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri TTU telah menyita uang tunai senilai Rp 1.017.354.915 dari kontraktor Pelaksana, PPK dan konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat Tahun Anggaran 2020.
“Uang senilai Rp 1.017.354.915 tersebut disita dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera dan uang yang diserahkan ke pejabat”, kata Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Andre Keya, S.H dan kasi Datun, Ari Iqbal Setio Nasution, S.H, dalam konferensi Pers yang digelar usai penahanan ketiga tersangka.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambil menjelaskan, penanganan kasus tersebut sudah dimulai sejak dilakukannya penyelidikan awal oleh intelijen Kejari TTU bulan Oktober 2021 lalu.
Dalam proses penyelidikan tersebut, katanya pihak Kejari TTU telah melakukan perhitungan teknis maupun pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum mulai dari proses pelelangan sampai PHO.
“Atas bukti awal yang cukup, sehingga pada tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan hasil ekspos bersama tim jaksa di Kejari TTU perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Kajari Robert.
Dalam proses penyelidikan tersebut, lanjut Roberth telah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi.
Dan sesuai hasil perhitungan tim teknis ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai teknis bahkan terdapat item yang tidak dikerjakan.
Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya item yang tidak dikerjakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
Namun setelah dihitung dengan besarnya dana yang diterima oleh kontraktor dan biaya pemeliharaan 5 persen yang belum dicairkan, lanjutnya maka kerugian negara riil yang timbul dalam pekerjaan sebesar Rp854 juta.
“Berdasarkan keterangan saksi, setelah dihubungkan dengan hasil perhitungan teknis dari tim ahli dan alat bukti lainnya, Kejari TTU menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Dan terhadap 3 tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999”, jelas Roberth.
Sebelumnya diberitakan, Pada hari Senin (24 /01/2022) telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yakni, Thomas Laka (Kadis Kesehatan) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), dan Yakobus Sonbay (Perantara).
Berita terkait : Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate, Tim Penyidik Kejari TTU Periksa 27 Saksi
“Dengan diperiksanya 5 orang saksi tadi, maka total saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 orang”, kata Kajari Roberth Lambila.
Lebih lanjut dijelaskannya, Ke – 27 saksi yang diperiksa terdiri dari KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor Pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara dan Tenaga Ahli dalam Kontrak.
Tim Penyidik bersama Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang juga telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan gedung Puskesmas Inbate, pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 lalu.
Selain pemeriksaan fisik pekerjaan gedung Puskesmas Inbate dan pemeriksaan para saksi, Tim Penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp1 Miliar lebih dari Kontraktor Pelaksana.
Pantauan NTTOnlinenow.com, usai menjalani tes swab oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, ketiga tersangka langsung digiring tim penyidik Kejari TTU ke Rutan Mapolres Timor Tengah Utara guna menjalani penahanan sementara, selama 20 hari ke depan.
Keterangan Foto : Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Inbate. Kontraktor Pelaksana Proyek, Benyamin Lazakar, Kepala Dinas Kesehatan TTU, Thomas Laka dan PPK, Leonard Paschal Diaz.

