Kini Warga Kota Kupang Bisa Akses Layanan Adminduk melalui WA

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, membuka lalayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara online melalui aplikasi whatsapp (WA). Warga Kota tinggal mengekases layanan itu tanpa mendatangi kantor Disdukcapil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, mengatakan, warga kota kini lebih mudah mengakses layanan Disdukcapil.

Warga tinggal mengirim dokumen kependudukan melalui WA itu, proses, kemudian dikirim kembali dan warga bisa mencetak sendiri administrasi kependudukannya itu.

“Layanan melalui WA ini untuk semua kepengurusan administrasi, baik KTP, validasi Nomor Induk Keluraga (NIK), kepengurusan admintrasi kependudukan masuk keluar dan Kartu Identitas Anak (KIA),” katanya.

Kata Angel, terdapat tiga nomor WA yang disiapkan sesuai jenis layanan di Disdukcapil, antara lain, untuk validasi NIK dan KK melalui nomor : 0859 0378 8877, dan untuk pengaduan melalui nomor : 0821 4763 8353.

Sementara untuk urusan administrasi kependudukan masuk dan keluar melalui WhatsApp 0821 4763 8330. Sedangkan untuk KIA dengan nomor WhatsApp 0821 4763 8331.

Angela menagatakan, warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan lewat WA itu, mesti memiliki email aktif, sehingga bisa menerima notifikasi beserta PIN untuk mengakses data yang dikirim Dukcapil itu untuk dilakukan pencetakan sendiri.

“Intinya melalui sistim warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, dan juga tidak perlu kenal orang dalam, namun cukup WhatsApp melalui nomor disiapkan Disdukcapil,” katanya.(YM)