Pegiat Anti Korupsi TTU Desak Jaksa Agung, Proses Hukum Kunrat Mantolas

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW ) Nusa Tenggara Timur (NTT), Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara (TTU) dan Forum Anti Korupsi ( Fraksi) TTU yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mengungkap tuntas dan memroses hukum dugaan pemerasan oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi NTT yang di OTT.

“Jaksa Agung Agar lakukan proses hukum yang transparan atas Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas S.H.M.H, yang di OTT karena melakukan pemerasan ratusan juta rupiah sebanyak 20 Kali atas pengusaha asal NTT Hironimus Taolin, sebagaimana terungkap dalam Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dan Jaksa Agung RI hari Senin tanggal 17 Januari 2021 lalu”, desak Victor Manbait, Kamis (21/01/2022).

Ia berpendapat pasca OTT oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan Agung RI kancing rapat, informasi ke publik bagaimana tindak lanjut penegakan hukum atas peristiwa OTT itu.

Baca juga : Jurus Mabuk” OTT Jaksa dan Pengusaha di Kupang, Kejagung RI dan Kejati NTT Dinilai Tutup Rapat Informasi Penanganan Lanjutan Kasus

“Kita berterima kasih kepada dua anggota DPR RI, Bapak Artaria Dahlan dan Bapak Beny Kabur Harman yang telah mengangkat kasus OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atas pengaduan dari Dikrektur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin yang merasa terancam dan diperas oleh Jaksa yang di OTT itu. Karena sejak dilakukan OTT oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan Agung RI kancing rapat, tidak ada informasi ke publik bagaimana tindak lanjut penegakan hukum atas peristiwa OTT itu”, tandas Victor, Direktyr Lakmas CW, didampingi Paulus Modok Ketua Garda TTU dan Wilem Oki, Ketua Fraksi TTU.

Melalui Komisi 3 DPR RI, Artaria Dahlan dan Beny Kabur Harman, tiga perwakilan MP3K mengatakan setidaknya publik tahu kalau selama ini Direktur Hironimus Taolin telah menjadi Objek pemerasan sang jaksa yang mencapai miliaran rupiah, sesuai apa yang disampaikan Bapak Artaria Dahlan bahwa Jaksa tersebut memeras Hironimus Taolin Rp100 juta sebanyak 20 kali.

Setidaknya, menguak misteri OTT satgas 53 Kejaksaan Agung yang minim informasi dari Kejaksaan Agung. Dimana informasi awalnya kepala penerangan Kejaksaan Agung mengatakan OTT berkaitan dengan perbuatan tercela sang jaksa. Dan terkuak yang dimaksud perbuatan tercela tersebut adalah pemerasan, dengan modus menggunakan surat panggilan pemeriksaan.

“Ini luar biasa”, sinis Victor.

Melalui Komisi 3, tiga perwakilan Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi TTU, Victor Manbait, Paulus Modok dan Wilem Oki berharap agar dipastikan ke Jaksa Agung alasan jaksa Kunrat Mantolas sering melakukan pemerasan.

“Bapak – bapak di Komisi III DPR RI agar bisa memastikan ke Jaksa Agung, mengapa Jaksa Kunrat sering melakukan upaya pemerasan? Apa motivasinya? Mengapa tidak ada hujan angin jaksa ini sering lakukan pemerasan sampai miliaran rupiah, apalagi dilakukan atas pengusaha kecil sekelas Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin”, sambung Paulus Modok.

Undang – undang menjamin peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, sehingga ketiga perwakilan MP3K sepakat dengan Bapak Arteria Dahlan dan Bapak Beny Harman, yang meminta Jaksa Agung untuk melindungi setiap pelapor dugaan korupsi, sehingga masyarakat tidak takut melapor.

Pesan lain untuk Jaksa Agung yang dititipkan perwakilan FMP3K TTU melalui Kedua Anggota Komisi 3 DPR RI

Pertama, Sejauh mana penanganan hukum kasus korupsi 7 Paket jalan perbatasan senilai hampir Rp10 milyar lebih yang ditangani Jaksa kundrat Mantolas saat menjadi Kasi Pidsus Kejari TTU.

“Dari 7 paket jalan perbatasan, hanya tiga paket yang diproses hingga incrah. Sementara 4 paket pekerjaan lainnya di tangguhkan dengan pertimbangan kerugian negara lebih kecil dari 3 paket yang diproses”, kata Wilem Oki.

4 paket pekerjaan jalan perbatasan yang ditangguhkan, jalan Fainake – Banaian, pagu dana Rp.1.336.770.000, dikerjakan CV. Pamitran.

Jalan masuk Kantor Camat Bikomi Utara, Pagu Dana Rp.897.525.000,dikerjakan CV. Kemilau Bahagia.

Ruas jalan Kefamenanu Nunpo, pagu Dana Rp.1.778.200.000, dikerjakan CV. Berkat Ilahi.

Saenam Nunpo sectioan III, pagu dana Rp2.229.210.000, belum di tindaklanjuti penegkan hukumnya hingga saat ini.

Kedua, Pemerasan atau memeras bagi seorang Kundrat Mantolas adalah praktek kegemaran karena sudah dilakukan berulang kali. Sehingga patut dicurigai, kemungkinan praktek yang sama juga terjadi dalam peristiwa SP3 kasus Korupsi DAK dan KPUD disaat Kundrat bertugas sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kefamenanu saat itu.

“Sehingga kasus DAK dan KPUD juga harus di bongkar kembali”, pinta ketiga perwakilan MP3K ini.

Ketiga, Bagaimana dengan tindak lanjut penanganan paket pekerjaan jalan dalam Kota Kefamenanu dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Sari Karya Mandiri Tahun Anggaran 2015. Proyek itu telah selidiki sejak tahun 2019 dan ditemukan pelanggaran hukumnya. Ada dugaan kerugian negara dengan sprindik Nomor: Print-02/P.3.12/Fd.1/01/2019 tanggal 22 Januari 2019 yang juga hingga saat ini didiamkan.

“Padahal Kasi Pidsusnya telah meminta perpanjangan waktu penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna menghitung detail kerugian negara. Saat itu justru Kasi Pidsusnya dipindahkan”, tegas Victor.

Keempat, Ditegaskan ke Bapak Jaksa Agung agar jaksa – jaksa yang sementara menangani kasus – kasus Korupsi di Kejari jangan tiba tiba dipindahkan sebelum kasusnya dituntaskan.

“Kita minta perhatian serius Komisi III dan Kejaksaan Agung untuk menambah jumlah personil Jaksa di Kejari – Kejari yang saat ini jumlahnya tidak sebanding dengan penanganan kasus yang ada”, pinta Victor .

“Kirim ke NTT itu jaksa – jaksa yang bagus bukan Jaksa fungsional saja, Jaksa magang saja. Sehingga nyata kalau kami di perbatasan ini benar benar menjadi beranda NKRI teras dan wajah NKRI”, sambung Paulus Modok .

Kelima, mudah – mudahan dengan peristiwa OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atas Jaksa Penyidk Kejaksaan tinggi NTT ini menjadi momentum pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lebih baik lagi di NTT khususnya di Timor Tengah Utara.

Foto : Pegiat Anti Korupsi TTU, Paulus Modok, Victor Manbait dan Wilem Oki.