“Jurus Mabuk” OTT Jaksa dan Pengusaha di Kupang, Kejagung RI dan Kejati NTT Dinilai Tutup Rapat Informasi Penanganan Lanjutan Kasus
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Victor Manbait S.H, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas ) Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan seorang pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Menurutnya, penanganan kasus OTT Jaksa dari Kejaksaan Tinggi di Kupang dan pengusaha asal Kabupaten TTU, mulai lenyap secara perlahan. Ia menilai, Kejaksaan Agung RI dan Kejati NTT terkesan menutup – menutupi informasi penanganan lanjutan kasusnya. Sementara publik membutuhkan kejelasan.
“Tanggal 23 Desember 2021 masyarakat NTT di hebohkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atas Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi NTT. Jaksa Penyidik yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT tersebut di tangkap saat berada di rumah seorang Pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara di kota Kupang”, kata Viktor mengingatkan kembali kasus yang menghebohkan itu .
Sesaat, menurut Viktor publik dibuat terpana, kaget dan kagum. Bagaimana tidak, Kejaksaan luar biasa. Lakukan OTT atas jaksanya sendiri dan seorang Pengusaha.
“Ini sejarah yang tidak alan dilupakan, untuk pertama kalinya sejak propinsi NTT berdiri Kejaksaan RI melakukan OTT di NTT”, kata Victor
Sesaat setelah OTT Satgas 53 Kejaksaan Agung lanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, menyampaikan ke Publik melalui media cetak, elektronik dan media online ” OTT Kepala Jaksa Penyidik Kejaksan Tinggi NTT atas sepengetahuan dan seijin Kejati NTT”.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kundrat Mantolas yang di OTT oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Dan kepala Kejaksaan Tinggi sudah pernah mengingatkan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, Pengusaha yang didatangi Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas, S.H, M.H tidak pernah di periksa oleh Kejaksaan Tinggi NTT terkait suatu kasus apapun.
Namun setelah OTT dan akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Pengusaha – Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin yang di tangkap bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas mengatakan dialah yang melaporkan kepala seksi penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas ke Kejaksaan Agung. Laporannya dikarenakan ia sering diteror dan diperas oleh Jaksa Kundrat Mantolas.
Senada dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jaksa Agung RI melalui Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, menyampaikan ke Publik bahwa Pengusaha yang diamankan bersama Kepala Seksi Penyidikan NTT itu, tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTT terkait sesuatu kasus Apapun.
Namun berdasarkan jejak digital yang ada telah diberitakan sejumlah media cetak dan online bahwa pengusaha yang di OTT bersama kepala seksi penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT itu, pernah diperiksa oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri TTU.
“Hironimus Taolin alias Hemus pernah diperiksa kepala seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri TTU, Kunrat Mantolas atas dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Kefa Tahun Anggaran 2015, dengan pagu Anggaran sebesar Rp10 milyar lebih di tahun 2019, namun satu minggu setelah Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan negeri TTU yang meminta perpanjangan waktu penyelidikan selama 20 hari kepada kepala Kejaksaan Negeri TTU , justru di pindahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata dan kasus tersebut mengendap tak jelas kelanjutan penegakan hukumnya”, beber Victor.
Ia juga mengulas kembali pernyataan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT maupun Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI. Bahwa Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT tersebut di OTT oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI berdasarkan laporan masyarakat karena melakukan “perbuatan tercela”.
Hal mana membuat publik berkerit dahi dan bertanya, “perbuatan tercela” seperti apakah yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT.
“Perbuatan tercela seperti apakah yang dilakukan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, sehingga pemeriksaan atas Jaksa penyidik tersebut mesti dilakukan dengan sebuah Operasi Tangkap Tangan?
Bukankah perbuatan tercela yang di sangkakan ke Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT telah di ketahui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, bahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT yang bersangkutan pernah di tegur”, tandas Victor.
Ia berpendapat, mungkinkan tidak mempan mekanisme pemeriksaan internal baik itu dengan pemanggilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ASN dan Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung RI tentang Penanganan Disiplin jaksa lebih dikedepankan?
Mengapa harus pula melalui sebuah Operasi Tangkap Tangan, yang tentunya membutuhkan waktu pengamatan, pengintaian yang tidak singkat, bahkan mungkin melalui proses penyadapan dengan menggunakan biaya yang tidak sedikit pula?
“Kasus OTT Dipelintir Jaksa Kunrat Pinjam uang Natal ke Pengusaha”
Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait kembali bertanya.
“Apa sebenarnya “perbuatan tercela” yang terjadi? Bila di Tanggal 24 Desember 2021 dalam Temu Pers di Kota Kupang setelah kembali dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI Jakarta, Pengusaha Direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin yang di OTT bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kundrat Mantolas mengaku, dirinya sudah berteman baik sejak lama dengan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kundrat Mantolas. Dia juga mengaku kedatangan Jaksa Kundrat ke rumahnya malam itu untuk meminjam uang Natal, sebesar Rp50 juta”, ungkap Victor.
Dan menurut pengusaha Direktur Perusahaan PT. Sari Karya Mandiri, pinjaman Jaksa Kunrat untuk Natal itu sudah untuk yang ketiga kalinya.
“Yang pertama sebesar Rp10 juta, kedua Rp 25 juta dan semuanya telah di kembalikan oleh Jaksa Kundrat kepadanya, tanpa menyebutkan kapan dan di mana Jaksa Kundrat mengembalikan uang – uang tersebut.
Apakah memang pinjam meminjam uang Natal oleh Jaksa penyidik Kundrat Mantolas kepada pengusaha Direktur perusahaan PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin tersebut mesti di amankan dengan sebuah Operasi tangkap tangan di akhir tahun anggaran 2021”, tanya Victor.
“Lain di OTT, Lain Diperiksa”?
Di OTT nya Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT, Kundrat Mantolas, bak misteri, tiba – tiba lenyap informasinya.
Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi NTT, terkesan menutup rapat – rapat informasi sejauh mana Penanganan Lanjutan OTT oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung RI di tanggal 23 Desember 2021 lalu.
Di berita media muncul informasi baru lagi yang tak kalah hebohnya dengan diperiksanya Kepala Dinas Pekerjaan umum Kabupaten TTU Yanuarius Salem pada tanggal 4 Januari 2022 lalu oleh Kejaksaan Agung RI.
Kaitan dengan itu, ada juga laporan masyarakat atas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Benfrid Christian Foeh ke Kejaksaan Agung RI dan akan menyusul diperiksanya sejumlah pengusaha yang mengikuti Tender Proyek Pembangunan Jembatan Naen Kabupaten TTU dengan pagu Anggaran Rp19 miliar lebih, termasuk PPK, Panitia Proyek dan perusahaan pemenang tendernya.
“Ini Langkah tak terduga ala “jurus mabok” Melakukan OTT atas Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, sementara yang di laporkan adalah Kepala Seksi intelejen Kejaksaan Negeri TTU dan yang diperiksa adalah kepala Dinas PU, PPK, Panitia, para Pengusaha dan pemenang tender Projek pekerjaan jembatan Naen Tahun Anggaran 2021″, sinis Victor.
Menjadi tanda tanya besar bagi Direktur Lakmas NTT yang dikenal sebagai Aktifis Anti Korupsi di TTU.
“Apakah OTT atas kepala seksi penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT dan pengusaha Direktur PT. Sari Karya Mandiri, dan di laporkannya Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTU dan diperiiksanya sejumlah pihak di atas dalam pekerjaan Jembatan Naen senilai Rp19 milyar lebih oleh Kejaksaan Agung RI adalah dua peristiwa yang berbeda? Ataukah keduanya adalah sebuah bingkai kasus besar yang hendak diungkap Penegak hukum di gedung bundar Jakarta, dan aparatur Adhyaksa Kejaksaan Tinggi NTT yang berkantor di jalan Eltari Kota Kupang ini”, tanya Victor.
Menurutnya, penting bagi publik memperoleh kejelasan informasi yang wajib disampaikan oleh pihak Kejaksaan.
“Publik menanti dengan segera adanya informasi yang tegas dan jelas atas ” jurus mabok” OTT Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung RI atas kepala seksi penyidikan Kejaksaan tinggi NTT Kundrat Mantolas dan pengusaha yakni Direktur PT. Sari Karya Mandiri Hironimus Taolin di tanggal 23 Desember 2021 lalu itu”, pungkasnya.
Foto : Victor Manbait, S.H, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil NTT.

